PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Balai P2SDM terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Penyelenggaraan Pelatihan; c. Seksi Penyuluhan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai P2SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
