PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 28
BAB 6 — JUMLAH, NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA
(1) SMKKN terdiri atas 5 (lima) sekolah. (2) Nama, lokasi, dan wilayah pelayanan SMKKN tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
