PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 26
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat administrator, Kepala SMKKN, dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
