PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 24
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Balai P2SDM merupakan jabatan administrator setingkat Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas setingkat Eselon IV.a.
