PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balai P2SDM adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur kehutanan.
- Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKKN adalah UPT yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan menengah kejuruan kehutanan bagi tamatan sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.
- Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
