PERMENHUT
TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI
Pasal 2
PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada wajib bayar untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri.
