PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penguatan kelembagaan dan kegiatan pendukung pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, dan produksi bibit serta penerapan teknik konservasi tanah.
