PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BPDAS terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai; c. Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai; d. Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi BPDAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
