PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 22
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BPDAS dan BPTH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPDAS dan BPTH maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
