PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 15
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melakukan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pengelolaan sumber daya genetik, pendampingan dan
pemantauan pembangunan dan pengelolaan sumber benih, pendampingan dan pemantauan pengelolaan sumber daya genetik.
