PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BPTH terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Perbenihan; c. Seksi Sumber Benih dan Sumber Daya Genetik; d. Seksi Sertifikasi dan Pemantauan Peredaran Benih dan Bibit; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi BPTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
