PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat BPDAS adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
- Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang selanjutnya disingkat BPTH adalah UPT yang melaksanakan perbenihan tanaman hutan.
- Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksananaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
