PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dilaksanakan oleh : a. UPKPB; b. UPPB-W; c. UPPB-E1; dan/atau d. UPPB. (2) Dalam melaksanakan penatausahaan BMN, Pelaksana Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN.
