PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 38
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2008 MENTERI KEHUTANAN,
M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
