PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN
(1) Ruang lingkup penatausahaan BMN meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN; (2) Sasaran penatausahaan BMN meliputi :
- Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi : a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG;atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
