PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 23
BAB 7 — PENATAUSAHAAN BMN DANA DEKONSENTRASI, DANA TUGAS PEMBANTUAN DAN BLU
Penatausahaan BMN yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan BLU dalam ketentuan ini, dilakukan terhadap BMN yang belum diserahkan/dihibahkan secara resmi oleh Departemen Kehutanan kepada Pemerintah Daerah.
