PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 45-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 12
BAB 4 — PEMBUKUAN
(1) Dalam pelaksanaan penatausahaan BMN dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan BMN. (2) Penggolongan dan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku (No. 97/PMK.06/2007) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
