PERMENHUT
TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi
kawasan hutan.
(2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan
fungsi pokok:
hutan konservasi;
hutan lindung; dan
hutan produksi.
(3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
secara parsial; atau
untuk wilayah provinsi.
(4) Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
