PERMENHUT
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 9
Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a.
Informasi Publik yang wajib dibuka, meliputi:
1.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala;
2.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta
merta; dan/atau
3.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan
b.
Informasi Publik yang dikecualikan.
