PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 7
BAB 4 — INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
Infrastruktur IGT kehutanan terdiri atas: a. kebijakan;
b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. sumber daya manusia.
