PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. DG dan IGT kehutanan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. DG dan IGT kehutanan yang masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
