PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Pasal 27
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
Penyebarluasan IGT kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dibantu oleh: a. UPT sesuai wilayah kerjanya; atau b. unit kerja eselon II terkait pada Kementerian, atas persetujuan walidata Geospasial.
