Pasal 15
BAB 5 — KEGIATAN PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK KEHUTANAN
(1) Penyelenggaraan IGT kehutanan mengacu pada IGD. (2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, produsen DG dan walidata Geospasial dapat: a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial dalam membuat IGD. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. untuk kepentingan sendiri; dan b. mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi Geospasial.
