Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan Harga Patokan berlaku terhadap jenis PNBP yang berasal dari: a. Pemanfaatan Hutan; b. pungutan hasil usaha; dan c. ganti rugi tegakan. (2) Penetapan Harga Patokan untuk jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku sebagai dasar penghitungan: a. DR; dan b. PSDH. (3) Penetapan Harga Patokan untuk jenis PNBP yang berasal dari pungutan hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai dasar penghitungan dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari kayu hasil tanaman rehabilitasi. (4) Penetapan Harga Patokan untuk jenis PNBP yang berasal dari ganti rugi tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku sebagai dasar penghitungan ganti rugi tegakan akibat adanya tindak pidana eksploitasi hutan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
