Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Harga Patokan adalah harga yang digunakan sebagai dasar dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 4. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. 5. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. 6. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. 7. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas pengelolaan hutan yang diberikan kepada perusahaan umum kehutanan negara sebagai badan usaha milik negara bidang kehutanan. 8. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya. 9. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SIPNBP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP. 10. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 12. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas di bidang pengelolaan hutan lestari. 13. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang iuran dan penatausahaan hasil hutan.
