PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 38
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR, DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
Peningkatan kapasitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
