PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 32
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR, DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a meliputi: a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. Evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas penyelenggaraan SPIP; dan/atau e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Audit. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat asosiasi Auditor intern pemerintah INDONESIA.
