Pasal 3
BAB None — - PENUTUP
Rancangan
Peraturan
Menteri tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis
PNBP Penggunaan Kawasan
Hutan
Memberikan
kepastian
hukum
bagi
instansi
pelaksana dan wajib bayar
terkait
mekanisme
pengenaan,
besaran
kewajiban,
monitoring/verivikasi
pembayaran dalam rangka
mengoptimalkan
PNBP
penggunaan
kawasan
hutan
Ditjen
Planologi
Kementerian Keuangan
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Persyaratan dan Tata Cara
Pengenaan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak
Bidang
Konservasi
Sumber
Daya
Alam
dan
Ekosistemnya
Perlu
adanya
peraturan
pelaksana berupa Permen
Kehutanan sebagai turunan
dari Undang-Undang dan
Peraturan
Pemerintah
terkait
pengelolaan
KSA/KPA/Taman
Buru
serta
tata
cara
penyelenggaraan PNBP
Saat ini, penggunaan PNBP
belum dioptimalkan dalam
pengembangan
infrastruktur
dan
pelayanan
di
kawasan
konservasi,
dan
pengalokasian untuk dana
darurat
atau
program
pemulihan ekosistem jika
terjadi bencana alam atau
kerusakan pada ekosistem
Ditjen KSDAE Kementerian
Keuangan, ATR,
BPKP,BPK, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Penetapan
Besaran
Nilai
Konstanta pada Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Pungutan
atas
kegiatan
Perizinan
Berusaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Panas
Bumi
Tahap
Eksploitasi
dan
Pemanfaatan
di
Taman
Nasional, Taman Wisata Alam
dan Taman Hutan Raya
Memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terkait
besaran
nilai
konstanta
yang
menjadi
dasar
pengenaan
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ditjen
KSDAE
Kementerian
Keuangan, ESDM,
ATR, BPK, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Tata Cara Masuk Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan
Pelestarian Alam dan Taman
Buru
Tata cara yang jelas untuk
mencegah
gangguan
terhadap
Kawasan
konservasi.
Ditjen KSDAE Pemda, masyarakat,
LSM, Kemendik
Kemendagri, Polri
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
Kawasan
Konservasi
Kepastian
hukum
bagi
pemangku
kepentingan,
mengoptimalkan
penerimaan negara bukan
pajak
(PNBP),
dan
memperkuat perlindungan
kawasan konservasi sesuai
dengan prinsip pengelolaan
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n hutan lestari serta peraturan perundang- undangan terkait. Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru a. Sebagai pelaksanaan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), terkait dengan penyelenggaraan NEK pada subsektor kehutanan b. Sebagai pelaksanaan Pasal ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), terkait dengan penyelenggaraan NEK melalui mekanisme pembayaran berbasis kinerja dan perdagangan karbon c. Sebagai pelaksanaan Pasal ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, terkait dengan pelaksanaan perdagangan karbon di kawasan hutan konservasi dilakukan melalui mekanisme offset emisi GRK dengan memperhitungkan stok karbon Ditjen KSDAE Badan/pelaku pemanfaatan jasa lingkungan karbon Rancangan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Matahari pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam Peningkatnya kebutuhan energi bersih, khususnya energi surya. Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan energi dan perlindungan sumber daya alam di kawasan konservasi. Ditjen KSDAE Kementerian Keuangan, ESDM, BPKP, Pemda Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin pada Taman Nasional, Taman Peningkatnya kebutuhan energi bersih, khususnya energi angin. Pengaturan yang jelas akan memberikan Ditjen KSDAE Kementerian Keuangan, ESDM, BPKP, Pemda
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Hutan
Raya,
dan
Taman
Wisata Alam
kepastian hukum bagi
pelaku
usaha
dan
pemerintah,
serta
menjaga keseimbangan
antara
pemanfaatan
energi dan perlindungan
sumber daya alam di
kawasan konservasi.
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Pemberdayaan Masyarakat di
Sekitar
Kawasan
Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian
Alam dan Taman Buru
Sebagai pelaksanaan Pasal
ayat
(6)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28/2011
tentang
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
Ditjen KSDAE Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P85/MENHUT-II/2014
tentang Tata Cara Kerja Sama
Penyelenggaraan
Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam
Sebagai pelaksanaan Pasal
ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28/2011
tentang
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
Ditjen KSDAE Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah,
Lembaga Swadaya
Masyarakat
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
menteri Lingkungan Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
P76/MENLHK-SETJEN/2015
tentang
Kriteria
Zona
Pengelolaan Taman Nasional
dan Blok Pengelolaan Cagar
Alam,
Suaka
Margasatwa,
Taman
Hutan
Raya
dan
Taman Wisata Alam
Sebagai pelaksanaan Pasal
18 ayat (3) dan Pasal 19
ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 28/2011
tentang
Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
Ditjen KSDAE Seluruh Eselon I
Kemenhut, Pemda
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Pemulihan Ekosistem pada
Kawasan
Suaka
Alam,
Kawasan Pelestarian Alam
dan Taman Buru
a. Sebagai
pengaturan
pelaksanaan
mandat
pemulihan
ekosistem
terhadap
kegiatan
terbangun yang terdapat
di kawasan suaka alam
dan kawasan pelestarian
alam
sebagaimana
terdapat
dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021
serta
Permen
LHK
Nomor 14 Tahun 2023
b. Penambahan
terhadap
mekanisme
pemulihan
ekosistem di mangrove
dan gambut
Ditjen KSDAE subyek pelaksana
kegiatan terbangun di
KSA dan KPA
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Penyelamatan Satwa
a. Belum terdapat regulasi
setingkat
peraturan
perundang-undangan
yang spesifik mengatur
penyelamatan satwa;
b. Kasus
konflik
satwa
yang terus meningkat;
Perlu
landasan
kesejahteraan satwa
Ditjen KSDAE Badan Karantina
Nasional, pelaku usaha
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Lembaga Konservasi
Rancangan
Permenhut
tentang
Lembaga
Konservasi disusun dalam
rangka Simplikasi beberapa
regulasi terkait Lembaga
Konservasi
untuk
memperkuat
dasar
pengelolaan
Lembaga
Konservasi, yaitu:
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.39/Menhut-Ii/2012 Tahun 2012 Tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan Atau Satwa Liar Dilindungi Dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.63/Menhut-Ii/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Memperoleh Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar Untuk Lembaga Konservasi
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.83/Menhut-II/2014 Tahun 2014 tentang Peminjaman Jenis Satwa Liar Dilindungi Ke Luar Negeri Untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan),
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait, stakeholder lainnya Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KU M1/6/2018 tentang Jenis Memperkuat dasar tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait, stakeholder lainnya
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P86/MENLHK/SETJEN/KU M1/11/2016 tahun tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di dalam Negeri atau di Luar Negeri Memperkuat dasar tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di dalam Negeri atau di Luar Negeri Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait, stakeholder lainnya Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P2/MENLHK/SETJEN/KUM 1/1/2018 tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya Memperkuat dasar tentang Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya Ditjen KSDAE KSDAE, pemda terkait, stakeholder lainnya Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam, KawasanPelestarian Alam, dan Taman Buru Landasan yang jelas dalam tata cara evaluasi untuk mencegah gangguan terhadap Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Ditjen KSDAE Pemda terkait, stakeholder lainnya Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perencanaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Alam dan Pelestarian Alam Landasan yang Jelas dalam Perencanaan Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Mencegah gangguan terhadap Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Ditjen KSDAE Pemda terkait, stakeholder lainnya Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Penetapan Kelas di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Pariwisata Alam pada Kementerian Kehutanan Kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan memperkuat perlindungan kawasan konservasi sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari serta peraturan perundang- undangan terkait. Ditjen KSDAE Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, BPKP, Pemda
No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian Dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaia n Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan sampai dengan Tarif Nol Rp0 (Nol Rupiah) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dukung kegiatan non- komersial yang bersifat strategis, seperti penelitian ilmiah, pendidikan, kegiatan sosial, mitigasi bencana, dan dukungan terhadap masyarakat adat/lokal. Kepastian hukum, standar tata cara yang jelas, dan memastikan bahwa kebijakan pengenaan tarif nol dilakukan secara akuntabel dan selektif, Ditjen KSDAE Kementerian Keuangan, Pemda, akademisi, Masyarakat adat Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Memperkuat Juknis tentang RHL Ditjen PDASRH Pemda / Pemangku kegiatan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Reklamasi Menyesuaikan dengan amanat PP 26 tahun 2020 Ditjen PDASRH ESDM, pemegang IPPKH Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KU M.1/10/2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Menyesuaikan dengan amanat PP 26 tahun 2020 Ditjen PDASRH Pemegang IPPKH Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan Perizinan tentang Penetapan Harga Patokan Benih dan Bibit Tanaman Hutan, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Memberikan panduan tentang Perizinan Berusaha Bidang Perbenihan Tanaman Hutan Ditjen PDASRH Bea Cukai, Barantan, Kementan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pengelolaan Persemaian Memberikan panduan tentang Pengelolaan Persemaian Tanaman Hutan Ditjen PDASRH Kementan, Pemda Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan Tindak Lanjut PP KTA Melaksanakan ketentuan dalam RPP KTA Ditjen PDASRH PUPR, Kementan
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan Tindak
Lanjut PP Mangrove
Melaksanakan
ketentuan
dalam RPP Mangrove
Ditjen
PDASRH
KKP, Marves
Revisi PermenLHK Nomor 9
Tahun
tentang
Pengelolaan
Perhutanan
Sosial
Mengakomodir
isu
pengelolaan PS di gambut,
integrasi
dokumen
lingkungan
dalam
pengelolaan
PS,
harmonisasi PP 24 Tahun
201 dan PermenLHK Nomor
Tahun
dalam
penanganan sawit rakyat
Ditjen PS
Kemenhut, Masyarakat Penyelesaian
maksimum
2 tahun
Revisi
PermenLHK
Nomor
84/MenLHK-Setjen/2015
tentang Penanganan Konflik
Tenurial Kawasan Hutan
Untuk Mengakomodir peran
Pemda dalam penanganan
konflik
dan
penyederhanaan
tahapan
penanganan konflik
Ditjen PS
Kemenhut
Pemda
Masyarakat
Penyelesaian
maksimum
2 tahun
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Agroforestri Pangan Sektor
Kehutanan
Kepastian
hukum,
pedoman
teknis,
dan
mekanisme perizinan dalam
pelaksanaan
kegiatan
agroforestri
pangan,
khususnya
pada
areal
Perhutanan Sosial
Ditjen PS
Kementan, Kemendes
PDTT, Kemenkeu,
BAPANAS, Akademisi,
Masyarakat
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 4
Tahun
tentang
Pengelolaaan
Perhutanan
Sosial pada Kawasan Hutan
dengan Pengelolaan Khusus
Penyempurnaan Ketentuan
Teknis, Kepastian Hukum
dan
percepatan
realisasi
target reforma agraria dan
distribusi
akses
legal
pengelolaan
hutan
oleh
masyarakat.
Ditjen PS
ATR/BPN, Kemendes
PDTT, Kemenkeu,
Pemda, Masyarakat
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penyelenggaraan
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Kehutanan Negeri
a. Terdapat
kesulitan
dalam penyelenggaraan
SMK Kehutanan Negeri
karena
Peraturan
Menteri
LHK
Nomor
P.42/MENLHK/SETJEN
/KUM.1/4/2016
tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Sekolah
Menengah
Kejuruan
Kehutanan Negeri sudah
tidak
relevan
dengan
kebijakan
penyelenggaraan
pendidikan
(Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan
Teknologi) dan kondisi
faktual di lapangan;
b. Perlunya
untuk
mengintegrasikan
substansi
terkait
BP2SDM Kementerian
Kehutanan;
Kementerian
Dikbudristek;
Kementerian
Keuangan; Masyarakat
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
lingkungan hidup dalam
pendidikan
SMK
Kehutanan Negeri;
c. Mempertegas
sanksi
bagi peserta didik yang
tidak
dapat
menyelesaikan
pendidikan,
karena
fakta
di
lapangan
menunjukkan
angka
peserta
didik
yang
mengundurkan
diri
secara
sepihak
meningkat
di
SMK
Kehutanan Negeri;
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penyelenggaraan
Pelatihan
Sumber
Daya
Manusia
Kehutanan
a. Simplifikasi
Peraturan
Menteri
LHK
No.
P.9/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/3/2019 tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
dan
Pelatihan Aparatur Sipil
Negara
Dan
Non
Aparatur Sipil Negara Di
Bidang
Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan
jo.
Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
P.53/Menlhk-
Setjen/2015
tentang
Tata Cara Memperoleh
Akreditasi
Lembaga
Pelaksana
Pendidikan
Dan Pelatihan Bidang
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
b. Penyesuaian
substansi
materi dengan kebijakan
kompetensi SDM bidang
Kehutanan;
BP2SDM
LAN; BKN
Penyelesaian
1 tahun
anggaran
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penghargaan Wanalestari
c. Sebagai
pembinaan
bidang
penyuluhan
dan
pengembangan
sumber daya manusia
bidang
lingkungan
hidup dan kehutanan
perlu
memberikan
apresiasi
terhadap
prestasi
yang
telah
dicapai
oleh
perorangan, kelompok,
aparatur pemerintah,
atau badan usaha di
bidang pembangunan
lingkungan hidup dan
kehutanan;
d. Penambahan kategori
penerima penghargaan
wanalestari
dari
penilaian lomba dan
apresiasi.
BP2SDM Kementerian
Kehutanan;
Kementerian
Keuangan;
Jabatan
Fungsional Lingkup
Kementerian
Kehutanan; Perguruan
Tinggi; Kelompok Tani
Hutan
Penyelesaian
1 tahun
anggaran
Peraturan
Menteri
Kehutanan
tentang
Penyesuaian
substansi
materi
terkait
dengan
kebijakan
BP2SDM Kementerian
Kehutanan
Penyelesaian
1 tahun
anggaran
No
Arah Kerangka Regulasi
dan/atau Kebutuhan
Regulasi
Urgensi Pembentukan
Berdasarkan Evaluasi
Regulasi Eksisting,
Kajian Dan Penelitian
Unit
Penanggung
jawab
Unit Terkait/
Institusi
Target
Penyelesaia
n
Penetapan
Wanawiyata
Widyakarya
penyelenggaraan
penyuluhan Kehutanan
Rancangan
Peraturan
Menteri Kehutanan tentang
Penyelesaian Kegiatan Usaha
dan/atau
Kegiatan
Perkebunan
Kelapa
Sawit
Terbangun di dalam Kawasan
Hutan oleh Masyarakat yang
Tidak Memiliki Perizinan di
Bidang Kehutanan
Pemantapan
Kawasan
hutan
yang
legal
dan
legitimate
dan
berkelanjutan
Kementerian
Kehutanan
TNI, Polri, Kementan,
Pemda, Masyarakat
Lampiran 5. METODE DAN PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
Arsitektur kinerja Kementerian Kehutanan tahun 2025-2029 memuat dari Visi,
Misi, Tujuan, Sasaran Srategis (SS), dan Indikator Kinerja Utama yang terdiri dari
Indikator Tujuan dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis, beserta target kinerja yang
akan dicapai selama tahun 2025-2029. Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran
kinerja yang akan digunakan menyusun laporan akuntabilitas kinerja tingkat
Kementerian. Indikator ini disusun dengan tujuan: (1) untuk memperoleh informasi
kinerja yang penting dan diperlukan dalam rangka tata kelola pemerintah yang baik
(good governance) dan (2) untuk memperoleh ukuran keberhasilan pencapaian target
kinerja yang mencerminkan pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
Kehutanan yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan
akuntabilitas kinerja.
Pada dokumen Rencana Strategis ini, terdapat empat Indikator Tujuan dan
delapan Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang mendukung misi Kementerian
Kehutanan yang dibagi dalam pilar ekologi, ekonomi, sosial, dan tata kelola. Setiap
indikator tersebut memiliki keterkaitan kinerja masing-masing Unit Kerja Eselon I
lingkup Kementerian Kehutanan dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
efisiensi, kerja sama antar masing-masing Eselon I dan pelaksanaan kegiatan yang
terintegrasi.
Masing-masing indikator kinerja utama memiliki penanggung jawab untuk
menyajikan hasil kinerjanya, sehingga perlu disusun mekanisme perhitungan untuk
mengukur indikator tersebut untuk menjamin tujuan pembangunan Kementerian
Kehutanan lima tahun ke depan yang terarah dan optimal. Selain itu, tujuan
penyusunan metode perhitungan indikator ini yaitu: (1) memantau dan mengendalikan
pencapaian kinerja organisasi, (2) melaporkan capaian realisasi kinerja dalam laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan (3) menilai keberhasilan organisasi.
Nantinya, pada setiap akhir periode, Kementerian Kehutanan akan melakukan
pengukuran pencapaian target kinerja dan hasilnya ditetapkan dalam dokumen
penetapan kinerja untuk selanjutnya dilaporkan dalam laporan akuntabilitas kinerja
Kementerian.
Adapun rincian deskripsi dan pengukuran dari masing masing Indikator Tujuan
dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian Kehutanan 2025-2029 adalah
sebagai berikut:
A. Tujuan 1. Meningkatnya Kapasitas Hutan dalam Memelihara Fungsi Ekologi Indikator Tujuan 1 (T1): Reduksi emisi GRK dari sektor kehutanan
- Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan gas-gas tertentu yang
dihasilkan dari aktivitas manusia tertentu di berbagai sektor
kehidupan yang kemudian dilepaskan ke atmosfer dan memicu
terjadinya efek rumah kaca. Peningkatan konsentrasi emisi GRK ini
disebabkan kemampuan alam dalam menyerap gas tersebut menurun
seperti penyusutan luas hutan atau ekosistem laut. Fenomena ini
menyebabkan suhu rata-rata bumi meningkat akibat radiasi dari
matahari tidak terpantul keluar atmosfer karena penebalan lapisan
GRK. Reduksi emisi GRK menjadi hal penting di sektor kehutanan
untuk mengurangi gas-gas yang memicu pemanasan global salah
satunya karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan akibat aktivitas di
kawasan hutan seperti deforestasi dan degradasi hutan.
Indikator reduksi emisi GRK dari sektor kehutanan merupakan ukuran kuantitatif untuk menilai aktivitas dari sektor kehutanan yang berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK nasional.
Batasan dan entitas pengukuran reduksi emisi gas rumah kaca (GRK) dari kehutanan mencakup: a. Segala kegiatan/aktivitas yang berdampak melepaskan dan menyerap emisi pada sektor kehutanan;
b. Program/kegiatan/kebijakan yang secara langsung ataupun tidak langsung berdampak pada reduksi emisi GRK sektor kehutanan.
Konteks Indonesia telah menyampaikan kontribusi dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) tahun 2022 maupun dokumen pembaharuan mengenai komitmen Indonesia pada pengendalian perubahan iklim global melalui target penurunan emisi GRK (misalnya dokumen Second NDC, dan lain-lain). Kementerian Kehutanan berkontribusi dalam mereduksi emisi GRK dari sektor kehutanan. Baseline yang digunakan berasal dari dokumen Enhanced NDC Indonesia.
Dasar Pengukuran Pengukuran reduksi emisi GRK dari kehutanan dapat dilakukan dengan memiliki informasi baseline dan hasil inventarisasi emisi GRK sektor kehutanan. Inventarisasi emisi GRK nasional menggunakan metodologi yang diakui oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang tertuang dalam Pasal 13 Paris Agreement. Selain itu, penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim.
Sumber Data Sumber data terkait data penurunan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, termasuk program/kegiatan yang berdampak bagi reduksi emisi GRK terdapat pada seluruh Unit Kerja Eselon I yaitu: Ditjen PDASRH, Ditjen PHL, Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen Perhutanan Sosial, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, dan Ditjen KSDAE. Data yang digunakan merupakan hasil perhitungan inventarisasi tahun sebelumnya (T-1) yang sudah diverifikasi oleh Tim (Measurement, Reporting, and Verification) MRV. Data tersebut akan dikonsolidasikan bersama Kementerian Lingkungan Hidup selaku National Focal Point Indonesia untuk dilaporkan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang tergabung dengan capaian penurunan emisi sektor lain.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Koordinator perhitungan emisi GRK sektor kehutanan di Kementerian Kehutanan berada pada Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan. Pelaporan pencapaian penurunan emisi GRK atas aksi pada sektor kehutanan dilakukan oleh UKE I lingkup Kementerian Kehutanan. UKE I yang membantu terkait reduksi emisi GRK dari kehutanan yaitu Ditjen PDASRH, Ditjen PHL, Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen Perhutanan Sosial, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, dan Ditjen KSDAE. Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi, Sekretariat Jenderal membantu mengoordinasikan kegiatan aksi mitigasi pencapaian emisi GRK sektor kehutanan.
Metode Pengumpulan dan Pengolahan Data Perhitungan reduksi emisi GRK diperoleh melalui tahapan sebagai berikut: a. Perhitungan Business as Usual Baseline atau Business as Usual (BaU) merupakan kondisi emisi aktual GRK pada saat sebelum dilaksanakan aksi/kegiatan mitigasi. Baseline didapatkan berdasarkan dokumen Enhanced NDC yang telah ditetapkan dengan metodologi perhitungan yang sama dengan perhitungan inventarisasi emisi GRK. b. Perhitungan hasil inventarisasi emisi GRK Jumlah emisi/penyerapan GRK didapatkan dari perkalian data aktivitas dengan faktor emisi dengan persamaan sederhana sebagai berikut:
Emisi/Penyerapan GRK= AD x EF
Keterangan:
Activity Data (AD) = Data aktivitas, yaitu informasi terhadap
pelaksanaan suatu kegiatan yang melepaskan atau menyerap gas
rumah kaca yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia
Emission Factor (EF) = Faktor Emisi, yaitu besaran yang
menunjukkan jumlah emisi gas rumah kaca yang akan
dilepaskan
atau
diserap
dari
suatu
aktivitas
tertentu.
Emisi/serapan dari setiap kategori penggunaan lahan dihasilkan
dari perubahan biomassa atau tampungan karbon untuk: (1)
lahan yang tetap/tersisa dalam kategori penggunaan lahan yang
sama, dan (2) lahan yang berubah ke penggunaan lahan tersebut
dari
penggunaan
lahan
lain.
Pada
sektor
kehutanan,
emisi/serapan GRK berasal dari perubahan stok karbon dari pool
karbon (biomassa di atas permukaan tanah, biomassa bawah
tanah, serasah, bahan organik tanah, dan kayu mati).
c.
Perhitungan reduksi emisi GRK
Emission Reduction (ER) adalah total pengurangan emisi yang
diharapkan. Perhitungan ER didapatkan dari selisih antara BaU
dengan hasil inventarisasi emisi GRK atau dengan persamaan
berikut:
Reduksi emisi GRK (ER) = Emisi sektor kehutanan pada tingkat
BaU – Emisi Aktual (Hasil Inventarisasi) sektor kehutanan GRK.
Sedangkan
perhitungan
persentase
reduksi
emisi
(%ER)
didapatkan dari nilai ER dibandingkan dengan nilai BaU seluruh
sektor. Nilai reduksi emisi ini yang kemudian dijadikan capaian
reduksi emisi GRK dari kehutanan.
d.
Verifikasi hasil reduksi emisi GRK
Verifikasi capaian reduksi emisi GRK dilakukan sebagai bentuk
pengendalian dan penjaminan mutu (Quality Control and Quality
Assurance) oleh Tim MRV untuk memenuhi prinsip TACCC
(Transparent, Accurate, Consistence, Complete, and Comparable).
Proses verifikasi oleh Tim MRV dilakukan dengan mengkaji data
aktivitas, metodologi dan didukung oleh klarifikasi dari sumber
atau pengampu data aktivitas. Pada sektor Kehutanan, dilakukan
terhadap kelompok/kategori aksi, bukan pada aktivitas atau
kegiatan. Kelompok aksi pengurangan emisi GRK dan/atau
peningkatan serapan GRK sektor kehutanan dalam strategi
pencapaian target NDC, meliputi:
1)
Penurunan deforestasi;
- Peningkatan penerapan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan, baik di hutan alam (penurunan degradasi hutan) maupun di hutan tanaman;
- Rehabilitasi lahan terdegradasi;
- Restorasi lahan gambut; dan
- Pengendalian peat fire (kebakaran gambut). Proses verifikasi yang diawali dengan desk review dilakukan dengan mencermati hasil pemantauan mitigasi dengan tingkat emisi aktual setelah mitigasi yang ditampilkan pada tingkat emisi (inventarisasi GRK). Berdasarkan kajian ini diperoleh nilai capaian mitigasi sektor kehutanan yang terverifikasi.
- Target Indikator Tujuan Target reduksi emisi GRK dari kehutanan tahun 2025 sampai dengan 2029 berada pada rentang 15-17 persen. Dasar penetapan target disesuaikan dengan target Indonesia dengan kemampuan sendiri di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dalam dokumen Enhanced NDC. Tabel 1. Target Indikator Reduksi Emisi GRK dari Sektor Kehutanan 2025-2029
B. Tujuan 2. Meningkatkan Peran Hutan untuk Peningkatan Kemajuan dan Kemandirian Desa sekitar Kawasan Hutan Indikator Tujuan 2 (T2): Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya adalah proporsi desa yang berlokasi di sekitar kawasan hutan yang mengalami pengkatan dalam aspek pembangunan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan, yang diukur melalui kenaikan nilai Indeks Desa Membangun (IDM) dalam periode tertentu. Pendekatan terhadap peningkatan kemandirian desa dilakukan melalui pengukuran Indeks Desa Membangun, dengan fokus pada peningkatan nilai indeks, meskipun tidak selalu disertai dengan perubahan status klasifikasi desa. Desa-desa yang diukur tingkat kemandiriannya dilakukan terutama pada desa-desa yang merupakan lokasi Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dari Perhutanan Berbasis Masyarakat dan mendapat intervensi dari program Perhutanan Sosial dan program lain dari Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Konteks
Desa mandiri adalah desa yang mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri.
Ciri-ciri desa mandiri adalah memiliki ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki lingkungan Indikator Satuan Target Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca dari Sektor Kehutanan Persen
yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, mampu mengelola sumber dayanya secara optimal dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan. Status desa mandiri diukur dengan Indeks Desa Membangun (IDM) dengan nilai IDM lebih besar dari 0,8155. Peningkatan kemandirian desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan, didorong dan diintervensi dengan program Perhutanan Sosial dan program lain yang ada di Kementerian Kehutanan. Peningkatan ekonomi masyarakat dengan program tersebut dengan serta peningkatan kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan kemandirian desa.
Dasar Pengukuran Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya merupakan indikator tujuan Kementerian Kehutanan yang dapat mendorong ketercapaian Program Prioritas Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029.
Tingkat kemandirian desa yang tercermin dalam nilai IDM pada dasarnya menggambarkan adanya kontribusi kelompok masyarakat hutan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. Desa yang diukur tingkat kemandiriannya dilakukan terutama pada desa-desa yang merupakan lokasi Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan dari Perhutanan Berbasis Masyarakat dan mendapat intervensi dari program Kementerian Kehutanan.Sumber Data Sumber data diperoleh dari nilai IDM dari desa-desa dimana terdapat
kelompok pemberdayaan masyarakat yang berada dalam Kementerian Kehutanan seperti Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan, dll. Data IDM dapat ditemukan melalui kanal resmi publikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Unit in Charge (UIC) untuk indikator ini adalah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial. Namun demikian, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dapat melaksanakan kolaborasi dan koordinasi Unit Kerja Eselon I lainnya di Kementerian Kehutanan. Selain itu, Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan juga berperan dalam mengkoordinir data-data desa di sekitar KHDTK yang mendapat intervensi dari program Kementerian Kehutanan.
Metode Pengumpulan dan Pengolahan Data Pengukuran dilakukan berdasarkan persentase desa yang mengalami peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM), dari seluruh desa yang memiliki kelompok pemberdayaan masyarakat dan mendapatkan intervensi dari program di Kementerian Kehutanan, seperti Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Target dari Indikator ini target tahunan, bukan target kumulatif. Rumus Perhitungan Persentase Desa sekitar kawasan hutan yang meningkat Kemandiriannya:
= 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑒𝑠𝑎 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑘𝑖𝑡𝑎𝑟 𝑘𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑡𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑘𝑒𝑚𝑎𝑛𝑑𝑖𝑟𝑖𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑇 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑒𝑠𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑣𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑇 𝑥 100%
Catatan:
Jumlah desa yang mendapat intervensi memungkinkan dari program
yang lain seperti Kelompok Tani Hutan, kelompok pemberdayaan
masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi
yang dikerjasamakan.
Contoh Perhitungan:
a.
Capaian jumlah desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat
kemandiriannya pada tahun 2025 sebanyak 100 desa.
b.
Jumlah desa yang mendapat intervensi melalui Kelompok Usaha
Perhutanan Sosial pada 400 desa tahun 2025.
c.
Maka Persentase Desa sekitar kawasan hutan yang meningkat
Kemandiriannya adalah:
= 100
400 𝑥 100% = 25%
Keterangan: Target di atas merupakan target tahunan, bukan target
kumulatif.
- Target Indikator Tujuan Dasar penentuan target indikator tujuan Persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya pada tahun 2025-2029 adalah dari data jumlah desa berada di sekitar kawasan hutan yang mendapat intervensi PSN Ketahanan Pangan dari Perhutanan Berbasis Masyarakat. Tabel 2. Target Indikator Persentase Desa di Sekitar Kawasan Hutan yang Meningkat Kemandiriannya 2025-2029
C. Tujuan 3. Meningkatkan produk domestik bruto subsektor kehutanan Indikator Tujuan 3 (T3): Persentase pertumbuhan produk domestik bruto subsektor kehutanan
- Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Pertumbuhan PDB subsektor kehutanan adalah peningkatan nilai
tambah seluruh aktivitas ekonomi yang terkait dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya hutan, yang diukur dalam Produk
Domestik Bruto (PDB) atau secara sederhana dapat diartikan sebagai
ukuran seberapa besar sektor kehutanan berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perhitungan persentase kenaikan nilai PDB sub sektor kehutanan
secara tahunan (YoY) yaitu melalui perbandingan antara PDB sektor
kehutanan pada tahun tertentu dengan periode sebelumnya, yang
dihitung berdasarkan PDB harga konstan.
Batasan indikator ini dilakukan pada ruang lingkup klasifikasi kegiatan A2 Pengelolaan Hutan dan Penebangan (forestry and logging) dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Adapun perincian kegiatan A2 Pengelolaan Hutan dan Penebangan Indikator Satuan Target Persentase desa dan dalam sekitar kawasan hutan yang meningkat kemandiriannya Persen
tersebut, meliputi: 1) kode 021: pengelolaan hutan (silviculture and
other forestry activities); 2) kode 022: pemanenan dan pemungutan
kayu (logging); 3) kode 023: pemungutan hasil hutan bukan kayu
(gathering of non- wood forest products); dan 4) kode 024: jasa
penunjang kehutanan (support services to forestry).
Tahun 2025 sedang diproses penyusunan KBLI 2025, dimana
Kementerian Kehutanan telah mengusulkan kegiatan Multi Usaha
Kehutanan (MUK) untuk masuk dalam perhitungan PDB sub sektor
kehutanan yang terdiri dari 6 sub kegiatan:
a.
Pemanfaatan kawasan
b.
Pemanfaatan jasa lingkungan
c.
Pemanfaatan hasi hutan bukan kayu
d.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu
e.
Pemungutan hasil hutan kayu
Konteks
Maksud dan tujuan pengukuran persentase pertumbuhan PDB sub sektor kehutanan adalah untuk mengetahui peningkatan kontribusi sub sektor kehutanan terhadap PDB nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan menciptakan lapangan kerja. Dalam penghitungan PDB yang dilakukan oleh BPS, kehutanan termasuk salah satu sub-sektor perekonomian di dalam sektor pertanian. Penghitungan nilai PDB dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan diantaranya:
a. Untuk keperluan analisis ekonomi serta perencanaan pembangunan nasional, PDB ditampilkan menurut struktur kegiatan ekonomi atau lapangan usaha.
b. Dipergunakan sebagai salah satu tolok ukur atau instrumen untuk menilai keberhasilan pembangunan nasional.
c. Dengan mengetahui struktur perekonomian nasional maupunlaju pertumbuhan masing-masing sektor terhadap PDB, maka hasil- hasil pembangunan dapat diketahui dan rencana pembangunan nasional selanjutnya dapat disusun secara lebih rinci.
Selain beberapa manfaat di atas, salah satu penggunaan PDB yang sering dipergunakan secara internasional adalah pembedaan kategori negara maju dan negara berkembang atau terbelakang dengan melihat tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional per kapita di negara- negara tersebut. Apabila angka-angka pendapatan nasional per kapita ditampilkan untuk negara tertentu, maka laju pertumbuhan pendapatan nasional itu digunakan sebagai tolok ukur kemajuan suatu negara dan kecepatan transformasinya dari negara agraris kenegara industri dan negara jasa.Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan: a. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan turunannya; b. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; c. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik yang mengatur konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang dibakukan untuk menghasilkan Data Statistik yang terstandar, termasuk data PDB.
d. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang mengatur
tentang penilaian tingkat kematangan penyelenggaraan statistik
sektoral, termasuk PDB.
e.
Publikasi dan data PDB atas dasar harga berlaku dan harga
konstan.
Sumber Data Sumber data untuk menghitung persentase pertumbuhan PDB sektor kehutanan adalah dari data tabular PDB sub sektor kehutanan yang diterbitkan oleh BPS setiap tahun pada data PDB atas dasar harga konstan.
Data dapat ditemukan melalui kanal resmi publikasi statistik nasional yang dikembangkan oleh BPS. Data tersedia setiap triwulanan, namun untuk data tahunan (TW IV) terbit pada triwulan satu tahun berikutnya (T+1).Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Unit in Charge (UIC) untuk indikator ini adalah Sekretariat Jenderal- Pusat Data dan Informasi, sedangkan Eselon I lingkup Kementerian yang terkait sebagai sumber data adalah Ditjen PHL, Ditjen KSDAE, dan Ditjen Planhut, Ditjen PS. Selain itu, UIC dapat melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan (cross-cutting) dengan lapangan usaha seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian pertanian, Kementerian Perikanan dan Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, serta BPS selaku penyedia data PDB melalui kanal BPS.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Persentase pertumbuhan PDB sektor kehutanan dinilai berdasarkan harga konstan. Data yang diambil melalui hasil pemilihan data kompilasi PDB nasional dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang disusun Badan Pusat Statistik.
Untuk mengetahui persentase pertumbuhan produk domestic bruto adalah sebagai berikut: Pertumbuhan YoY = [(Nilai Periode Sekarang-Nilai Periode Tahun Lalu) / Nilai Periode Tahun lalu x 100.Target Indikator Tujuan
Baseline pertumbuhan PDB sektor kehutanan berdasarkan harga konstan pada 2024 mengalami peningkatan yang signifikan mencapai 2,6% (YoY) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, menunjukan adanya peningkatan kinerja sektor kehutanan dalam perekonomian Indonesia.
Tabel 3. Target Indikator Persentase Pertumbuhan PDB subsektor Kehutanan 2025-2029
Indikator Satuan Target Persentase pertumbuhan domestik bruto subsektor kehutanan Persen 1,5 1,8 2,4 3,4
D. Tujuan 4. Mewujudkan Birokrasi yang Adaptif dan Melayani Indikator Tujuan 4 : Nilai Reformasi Birokrasi
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran Nilai Reformasi Birokrasi adalah hasil pengukuran kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada kementerian yang diperoleh melalui penilaian terhadap sejumlah komponen dan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nilai ini mencerminkan tingkat kemajuan dan dampak pelaksanaan Reformasi Birokrasi berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi Reformasi Birokrasi General (RB General) dan dimensi Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik). Dimensi RB General menitikberatkan pada evaluasi terhadap upaya kementerian dalam menyelesaikan permasalahan mendasar atau struktural dalam birokrasi yang umumnya berdampak dalam jangka menengah hingga panjang. Sementara itu, dimensi RB Tematik berfokus pada langkah- langkah strategis dan inovatif dalam menjawab tantangan tata kelola pada isu-isu prioritas pembangunan nasional serta mengevaluasi pencapaian indikator dampak dari tema tematik yang telah ditentukan.
Konteks Reformasi Birokrasi merupakan suatu kebutuhan esensial yang harus dipenuhi guna menjamin terwujudnya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel menjadi prasyarat krusial bagi keberhasilan pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Kualitas tata kelola yang tinggi akan memberikan dampak langsung terhadap optimalisasi implementasi program-program pembangunan, di mana semakin baik kinerja tata kelola pemerintahan, maka semakin cepat pula akselerasi proses pembangunan nasional dapat diwujudkan secara berkelanjutan dan terukur.
Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung terkait pengukuran nilai reformasi birokrasi meliputi: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. c. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025.Sumber Data Sumber data Nilai Reformasi Birokrasi adalah laporan hasil evaluasi reformasi birokrasi kementerian pada tahun sebelumnya yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyampaian laporan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi dapat dilakukan melalui sistem informasi evaluasi reformasi birokrasi nasional.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Kehutanan, yang dilaksanakan dengan dukungan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kementerian Kehutanan. Pengumpulan data dan bukti dukung terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan, yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal sebagai penanggung jawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tingkat Eselon I. Sementara itu, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi Evaluasi Internal atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Kehutanan yang hasilnya disampaikan kepada Evaluator Nasional. Dalam konteks Evaluasi Eksternal, pelaksanaannya dilakukan oleh Evaluator Meso dan Evaluator Nasional, dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai capaian, hasil, serta dampak dari implementasi Reformasi Birokrasi, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan implementasi reformasi birokrasi. Evaluator Meso merupakan kementerian/lembaga yang yang memiliki peran, tugas, dan fungsi untuk melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya. Adapun Evaluator Nasional merupakan tim evaluator yang ditetapkan oleh Ketua Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang berperan sebagai koordinator dalam pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, proses penilaian atau Evaluasi Reformasi Birokrasi dilaksanakan secara sistematis melalui beberapa tahapan. Tahapan diawali dengan penyampaian laporan internal oleh Evaluator Internal terkait pelaksanaan RB General dan Tematik, dilanjutkan dengan input hasil penilaian indikator RB General oleh Evaluator Meso, serta evaluasi terhadap capaian dampak RB Tematik oleh Evaluator Nasional. Selanjutnya, Evaluator Nasional melakukan klarifikasi atas laporan Evaluator Internal dan hasil penilaian Evaluator Meso guna memastikan validitas dan akurasi data. Proses kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan panel hasil evaluasi untuk pembahasan dan penetapan indeks serta predikat reformasi birokrasi, yang hasilnya kemudian ditetapkan secara resmi oleh Evaluator Nasional, dan diakhiri dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang memuat temuan umum serta rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan. Bobot dan indikator dalam pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi bersifat dinamis dan dapat disesuaikan setiap tahunnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masing-masing komponen, metode pengukuran, bobot dari setiap komponen maupun sub-komponen, serta koefisien penilaian akan ditetapkan oleh Evaluator Nasional melalui Keputusan Menteri.
Target Indikator Tujuan Penentuan target indikator nilai reformasi birokrasi untuk periode 2025-2029 didasarkan pada baseline capaian Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 87,55 poin. Tabel 4. Target Indikator Nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kehutanan
E.
Sasaran Strategis 1 (T1.SS1). Tingkat Kerusakan Hutan dapat
Diturunkan
pada
Batas
Toleransi
Perikehidupan
Manusia
dan
Keanekaragaman Hayati
Indikator Sasaran Strategis 1 (T1.SS1.1): Penurunan Laju Deforestasi
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Laju deforestasi adalah perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan
yang terjadi dalam periode waktu tertentu, baik di dalam kawasan
hutan maupun di luar kawasan hutan. Sementara itu, definisi
operasional deforestasi yang digunakan di Indonesia adalah deforestasi
netto (nett deforestation), yaitu perubahan atau pengurangan luas
penutupan lahan berhutan pada periode tertentu yang diperoleh dari
penghitungan deforestasi bruto dikurangi dengan luas reforestasi.
Konsep deforestasi netto ini bertujuan untuk mempertimbangkan
luasan tutupan hutan yang bertambah pada periode tersebut sebagai
upaya dalam penurunan deforestasi.
Batasan dan entitas pengukuran penurunan laju deforestasi meliputi:
a.
Tutupan hutan terdiri dari hutan alam primer, hutan alam
sekunder, dan hutan tanaman;
b.
Pengukuran deforestasi mencakup deforestasi yang terjadi di
dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan;
c.
Deforestasi yang dimaksud merupakan deforestasi netto yaitu
deforestasi bruto dikurangi reforestasi;
d.
Perhitungan deforestasi bruto dilakukan pada kondisi penutupan
lahan yang pada liputan periode sebelumnya merupakan hutan
sedangkan pada liputan periode berjalan/terakhir mengalami
perubahan menjadi tidak berhutan (non-hutan);
e.
Perhitungan reforestasi dilakukan pada kondisi penutupan lahan
yang pada liputan periode sebelumnya yang tidak berhutan (non-
hutan) sedangkan pada liputan periode berjalan/terakhir
mengalami perubahan menjadi hutan.
- Konteks
Kondisi penutupan hutan di Indonesia mendapatkan perhatian dunia internasional sehingga penurunan laju deforestasi menjadi salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim yang tertuang di dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2015. Seiring dengan adanya perubahan paradigma tata kelola kehutanan (forest governance) dari yang sebelumnya berbasis timber management menjadi landscape management, maka laju deforestasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun. Pada periode 1996 – 2000 laju deforestasi di Indonesia sebesar 3,5 juta hektare dan kemudian turun menjadi 1,1 juta hektare Indikator Satuan Target Nilai Reformasi Birokrasi Poin 80,31 81,65 82,67 83,65 83,7
pada tahun 2000-2003. Hal ini semakin menunjukkan keberhasilan
Indonesia dalam upaya menurunkan deforestasi secara berkelanjutan.
Sementara itu laju deforestasi di Indonesia periode 2022-2023 sebesar
0,12 juta hektare yang menjadi baseline pada periode 2025-2029,
dimana laju deforestasi ini mengalami penurunan dibandingkan
dengan laju deforestasi tahun 2018-2019 sebesar 0,46 juta hektare
pada saat kondisi terjadinya El Nino.
Untuk mengetahui kondisi penutupan hutan di Indonesia serta
deforestasi secara berkala, maka pemantauan sumber daya hutan dan
pengukuran deforestasi semakin ditingkatkan dengan dilakukan
setiap tahunnya oleh Kementerian Kehutanan sejak tahun 2011. Pada
tahun 2015 kemudian telah dikembangkan Sistem Monitoring Hutan
Nasional (SIMONTANA) yang merupakan pemantauan kondisi hutan
terkini. SIMONTANA tersebut dimanfaatkan tidak hanya untuk
memantau hutan di dalam kawasan hutan, namun juga seluruh
daratan di Indonesia.
Deforestasi terjadi secara terencana maupun tidak terencana yang
disebabkan oleh faktor alam maupun aktivitas manusia. Deforestasi
terencana misalnya untuk pengembangan infrastruktur pemanfaatan
dan penggunaan kawasan hutan, sementara deforestasi yang tidak
terencana misalnya perambahan baik illegal loging, pertambangan
maupun pertanian. Adanya deforestasi tersebut dapat berakibat
terhadap: (1) hilangnya habitat dan keanekaragaman hayati, (2)
peningkatan emisi GRK serta penurunan karbon stok yang sangat
rentan terhadap perubahan iklim, (3) terus berkurangnya proporsi
luas hutan terhadap total luas daratan Indonesia, dan (4) terjadinya
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan lain-lain. Untuk itu, maka
upaya penurunan laju deforestasi merupakan hal penting untuk
memastikan keberadaan penutupan hutan yang dapat menjamin
keberlanjutan produk hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu
serta jasa-jasa lingkungan yang dapat mendukung perikehidupan
manusia dan keanekaragaman hayati.
Dasar Pengukuran
Penurunan deforestasi di Indonesia merupakan salah satu indikator Kegiatan Prioritas Kementerian Kehutanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Penurunan deforestasi tersebut juga merupakan salah satu upaya kontribusi Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca dan bentuk mitigasi perubahan iklim yang ditetapkan di dalam dokumen NDC pada tahun 2015 yang kemudian targetnya ditingkatkan di dalam dokumen enhanced NDC pada tahun 2022. Penyelenggaraan upaya deforestasi tersebut juga dimuat di dalam Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 sebagai salah satu upaya penting dalam mengurangi emisi GRK yang dihasilkan dari sektor berbasis lahan (FOLU).
Lebih lanjut pengukuran deforestasi tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan yang turut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Salah satu data dan informasi hasil inventarisasi hutan adalah penutupan lahan yang akan digunakan sebagai basis penghitungan deforestasi.Sumber Data Sumber data pengukuran laju deforestasi adalah data tutupan lahan antara dua periode yang berbeda berdasarkan hasil penafsiran citra satelit landsat resolusi menengah. Pengukuran deforestasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (cq. Direktorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan) dengan melibatkan para penafsir yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pengukuran deforestasi dilaksanakan berdasarkan penafsiran citra pada periode Bulan Januari hingga Bulan Desember di tahun yang sama (T) yang akan dilaporkan pada tahun berikutnya (T+1). Hasil pengukuran deforestasi tersebut dirilis oleh Kementerian Kehutanan setiap tahunnya melalui Ditjen Planologi Kehutanan di dalam laporan Pemantauan Deforestasi Indonesia yang dapat diakses oleh publik.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Unit Kerja Eselon I Penanggung Jawab pengukuran kinerja penurunan deforestasi di lingkup Kementerian Kehutanan adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (cq. Direktorat IPSDH). Sementara itu, pelaksanaan kinerja penurunan laju deforestasi dilaksanakan oleh berbagai Unit Kerja Eselon I di lingkup Kementerian Kehutanan secara kolaboratif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing entitas unit kerja. Upaya penurunan deforestasi dilakukan melalui pendekatan untuk mencegah kehilangan dan kerusakan hutan dari gangguan serta meningkatkan tutupan hutan yang dilaksanakan oleh Ditjen PDASRH, Ditjen PHL, Ditjen Planhut, Ditjen PS, dan Ditjen Gakkum. Sementara itu, dalam upaya penurunan deforestasi juga melibatkan stakeholder lainnya terutama Pemerintah Daerah Provinsi untuk pengendalian deforestasi dan pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan/APL serta Kementerian ATR/BPN untuk pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Keterlibatan unsur kepolisian untuk mengatasi deforestasi tidak terencana di dalam kawasan hutan melalui penegakan hukum. Selain itu, BRIN dan BIG juga terlibat penting dalam pengukuran deforestasi pada tahap persiapan penafsiran citra satelit dan pelaksanaan penafsiran.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Pengukuran laju deforestasi dilakukan melalui penafsiran data citra landsat resolusi menengah pada dua periode yang berbeda. Tutupan lahan pada citra tersebut diinterpretasi secara visual oleh para penafsir merujuk pada petunjuk teknis penafisran citra satelit resolusi menengah dalam rangka update data penutupan lahan untuk mengidentifikasi tutupan lahan hutan dan non hutan. Tutupan lahan hutan berdasarkan klasifikasi tersebut, diantaranya; hutan alam primer, hutan alam sekunder, dan hutan tanaman. Sementara tutupan non hutan antara lain; semak belukar, perkebunan, pertanian, sawah, pemukiman dan lain sebagainya. Hasil penafsiran penutupan lahan tersebut digunakan untuk rekalkulasi penutupan lahan dan penghitungan laju deforestasi. Area yang diidentifikasi sebagai area deforestasi adalah perubahan tutupan lahan berhutan menjadi non-hutan pada rentang periode tersebut yang selanjutnya disebut dengan deforestasi bruto. Sementara itu, area reforestasi yang diidentifikasi adalah perubahan penutupan lahan non-hutan menjadi berhutan. Selanjutnya, deforestasi netto adalah area deforestasi bruto yang telah dikurangi dengan luasan reforestasi. Di dalam proses penafsiran tersebut juga
dilakukan proses pengecekan/ground check di lapangan untuk meningkatkan akurasi hasil pengukuran deforestasi yang dilaksanakan Rumus perhitungan:
Seiring dengan perkembangan kebijakan dan teknologi pemantauan deforestasi, terdapat penyesuaian dimana perubahan hutan alam menjadi hutan tanaman diukur sebagai deforestasi. Sementara itu aktivitas pemanenan yang terjadi di hutan tanaman tidak diperhitungkan sebagai areal deforestasi dikarenakan pada area hutan tanaman tersebut akan dilakukan kegiatan penanaman kembali. Luasan yang diidentifikasi sebagai area deforestasi tersebut sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) adalah perubahan tetap hutan menjadi non hutan sebagai akibat dari aktivitas manusia.
- Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Target laju deforestasi hutan menurun dari 0,111 juta hektar di tahun 2025 hingga 94 juta hektar di tahun 2029 dengan baseline capaian laju deforestasi di tahun 2024 sebesar 0,12 juta hektar/tahun. Penetapan target penurunan laju deforestasi tersebut berdasarkan dengan target penurunan laju deforestasi di dalam RPJMN 2025-2029. Tabel 5. Target Indikator Penurunan Laju Deforestasi Tahun 2025-
F.
Sasaran Strategis 1 (T1.SS1). Tingkat Kerusakan Hutan dapat
Diturunkan
pada
Batas
Toleransi
Perikehidupan
Manusia
dan
Keanekaragaman Hayati
Indikator Sasaran Strategis 2 (T1.SS1.2): Indeks Daftar Merah Nasional
Status Keterancaman Spesies
1.
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Nilai Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies/ Red
List Index (RLI) adalah alat ukur untuk merepresentasikan resiko
ancaman kepunahan keanekaragaman hayati. Indeks Daftar Merah
Nasional Status Keterancaman Spesies menggambarkan perubahan
tingkat
keterancaman
spesies
dalam
jangka
waktu
tertentu,
berdasarkan perubahan status konservasi dari spesies-spesies terpilih
di
Indonesia
yang
telah
dinilai
secara
berkala.
Indeks
ini
mencerminkan tren keseluruhan risiko kepunahan spesies di
Indonesia, dengan skala nilai antara 0 (seluruh spesies dinyatakan
Deforestasi netto = Deforestasi Bruto – Reforestasi
Deforestasi netto yaitu deforestasi bruto dikurangi reforestasi
Indikator
Satuan
Target
Penurunan
Laju
Deforestasi
Juta Hektare/
tahun
0,111
0,106
0,102
0,098
0,094
punah) hingga 1 (semua spesies berada pada kategori Risiko Rendah/Least Concern). Indikator ini dibatasi pada kelompok taksonomi tertentu yang menjadi prioritas konservasi dan memiliki data penilaian yang memadai dan terstandar menurut kriteria International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List. Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberikan analisis informasi mengenai status, tren, dan keterancamanan spesies. Daftar ini memiliki 8 (delapan) kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (a) Extinct (EX), Extinct in the Wild (EW), Critically Endangered (CR), Endangered (EN), Vulnerable (VU), Near Threatened (NT), Least Concern (LC) dan Data Deficient (DD).
Konteks Indonesia sebagai negara mega-biodiversitas memiliki tanggung jawab besar dalam pelestarian keanekaragaman hayati. Berdasarkan data IUCN Red List per Desember 2024, Indonesia memiliki total 17.332 spesies yang telah dinilai tingkat keterancamannya. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 spesies yang telah dinyatakan Punah(Extinct/EX), 2 spesies dinyatakan Punah di Alam Liar (Extinct in the Wild/EW), 486 spesies (3%) masuk kategori Kritis (Critically Endangered/CR), 1.123 spesies (6%) masuk kategori Terancam Punah (Endangered/EN), dan 1.130 spesies (7%) termasuk dalam kategori Rentan (Vulnerable/VU). Dengan demikian, terdapat lebih dari 2.700 spesies (sekitar 16%) yang saat ini berada pada kondisi keterancaman tinggi (VU–CR) dan berisiko menuju kepunahan bila tidak segera dilakukan intervensi konservasi yang efektif. Dengan situasi keterancaman yang signifikan dan tren tekanan yang terus meningkat terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, indeks ini menjadi alat penting dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan konservasi spesies dan ekosistem serta mengukur kontribusi Indonesia terhadap target internasional seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (GBF), dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 15.5). Pemantauan tren keterancaman spesies memungkinkan pengambilan keputusan berbasis bukti untuk konservasi biodiversitas Indonesia.
Dasar Pengukuran
Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies merupakan salah satu indikator prioritas Kementerian Kehutanan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Selain itu, indikator ini mendukung dalam pencapaian komitmen global Indonesia, khusunya dalam CBD, Kunming-Montreal, GBF, dan SDG 15.5.Sumber Data Sumber data berasal dari status keterancaman spesies dalam IUCN Redlist, yang kemudian diacu oleh Komisi Nasional Red List Index
(Komnas RLI). Hasil pengukuran RLI dirilis oleh Komnas RLI yang beranggotakan personel dari internal Kemenhut yang menangani Konservasi Spesies Genetik, maupun eksternal Kemenhut (seperti: Species Specialist Group (SSG) Indonesia, akademisi, BRIN, dan organisasi non-pemerintah di bidang konservasi). Dasar pengukuran indeks ini adalah perubahan status keterancaman spesies yang telah dilakukan penilaian status konservasi minimal dua kali dalam periode waktu tertentu. Perubahan status yang dihitung adalah perubahan yang genuine - yakni yang terjadi akibat perubahan kondisi populasi atau habitat, bukan karena revisi taksonomi atau ketersediaan data baru.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Dalam lingkup Kementerian Kehutanan, penanggung jawab utama dalam pemantauan dan pengukuran indikator Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies adalah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yang berperan sebagai koordinator yang mengawal pelaksanaan indikator ini secara menyeluruh. Ditjen KSDAE juga berperan sebagai pelaksana dalam pencapaian sasaran meningkatnya pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem, khususnya di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan Taman Buru (TB), serta pembinaan areal-areal preservasi lainnya untuk mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan dalam batas toleransi yang memungkinkan keberlanjutan perikehidupan manusia dan pelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan juga berperan sebagai pelaksana melalui sasaran program penegakan hukum kehutanan dan pengendalian kebakaran hutan serta berperan pada pencegahan illegal wildlife trade, yang secara langsung berkontribusi terhadap penurunan tingkat kerusakan hutan dan ancaman terhadap spesies. Mengingat sifatnya yang lintas sektor, indikator ini juga memiliki crosscutting issues dengan pihak lain, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam hal penelitian dan pembaruan data keanekaragaman hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai bagian dari penyusunan dasar ilmiah status keterancaman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk spesies akuatik dan laut, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyelarasan kebijakan konservasi spesies dan ekosistem. Keterlibatan lintas sektor ini menjadi kunci penting dalam memastikan data yang digunakan akurat, pemutakhiran status keterancaman dilakukan secara berkala, dan intervensi konservasi berjalan sinergis.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Pengumpulan data dilakukan dengan menarik data status keterancaman spesies Indonesia yang terdapat dalam IUCN Redlist dari waktu ke waktu. Pengolahan data untuk pengukuran Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies dilakukan dengan menghitung RLI berdasarkan perubahan status keterancaman
spesies dari waktu ke waktu. RLI mencerminkan risiko kepunahan rata-rata dari suatu kelompok spesies, dengan nilai indeks antara 0 (seluruh spesies punah) hingga 1 (seluruh spesies tidak terancam). Rumus Perhitungan
- Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Penentuan target indikator Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies untuk periode 2025–2029 didasarkan pada nilai baseline tahun 2024, yaitu sebesar 0,75. Angka ini mencerminkan kondisi keterancaman spesies di tingkat nasional yang masih relatif stabil, namun menunjukkan tren penurunan sejak tahun 1993. Oleh karena itu, target ditetapkan sebesar 0,75 untuk tahun 2025 hingga 2028, dan sedikit meningkat menjadi 0,76 pada tahun 2029. Penetapan target ini mempertimbangkan pentingnya intervensi yang konsisten untuk mencegah penurunan lebih lanjut dan memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap keanekaragaman hayati nasional. Tabel 6. Target Indikator Peningkatan Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies
G. Sasaran Strategis 2 (T2.SS2). Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan Indikator Sasaran Strategis 1 (T2.SS2.1): Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat sekitar Hutan
- Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Keterangan :
RLIt :
Indeks Daftar Merah pada waktu ke–t
Wc(t,s) :
Bobot untuk kategori keterancaman (c) pada waktu t
untuk spesies (s)
ΣsWc(t,s) : Jumlah total bobot dari seluruh spesies yang dinilai pada waktu ke–t WEX : 5 (bobot maksimum untuk spesies yang dinyatakan punah Extinct atau Extinct in the Wild) N : Jumlah total spesies yang dinilai (tidak termasuk spesies dengan status Data Deficient dan yang telah punah pada saat penilaian awal) Indikator Target Indeks Daftar Merah Nasional Status Keterancaman Spesies 0,75 0,75 0,75 0,75 0,76
Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat hutan adalah ukuran atau besaran nilai uang yang dihasilkan dari berbagai aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan. Aktivitas ini mencakup berbagai bentuk usaha yang bertujuan untuk memanfaatkan potensi sumber daya hutan secara berkelanjutan, seperti pemanenan hasil hutan bukan kayu (HHBK), jasa lingkungan, ekowisata, agroforestri, serta bentuk usaha produktif lainnya yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nilai transaksi ini dihitung dari total pendapatan yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat dari kegiatan- kegiatan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Indikator ini dibatasi pada nilai transaksi ekonomi yang dihasilkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan, kelompok pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi yang dikerjasamakan dengan masyarakat.
Konteks
Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor ekonomi nasional yang berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kontribusi tersebut sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah mendorong penguatan peran aktif kelompok masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya hutan. Melalui pendekatan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dengan mendorong pengembangan kegiatan ekonomi produktif yang memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari. Untuk itu, pemerintah mengimplementasikan berbagai skema pemberdayaan seperti Kelompok usaha perhutanan sosial, Kelompok tani hutan, pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi yang dikerjasamakan dengan masyarakat sebagai instrumen utama dalam memperkuat kemandirian ekonomi, menjaga fungsi ekologis hutan, dan menciptakan keadilan akses terhadap sumber daya alam.Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan: a. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1091 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Pengembangan Perhutanan Sosial; b. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan; c. Pedoman Pengukuran Nilai Transaksi Ekonomi Kelompok di Sekitar Kawasan KSA/KPA/TB.Sumber Data Sumber data untuk menghitung nilai transaksi ekonomi masyarakat sekitar hutan adalah nilai transaksi ekonomi yang dihasilkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan, kelompok
pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi yang dikerja samakan dengan masyarakat.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. Namun demikian, UKE I di atas dapat melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan (cross-cutting) mengenai pengembangan kelompok untuk meningkatkan nilai transaksi ekonomi seperti: Kementerian Pertanian, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan/atau kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan merupakan total nilai dalam bentuk rupiah dari seluruh aktivitas ekonomi yang dihasilkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan, baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Indikator ini mencerminkan besaran kontribusi ekonomi masyarakat yang dihasilkan dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, Kelompok Tani Hutan, kelompok pemberdayaan masyarakat di sekitar KSA/KPA/TB dan pemanfaatan areal konsesi yang dikerjasamakan.
Rumus Perhitungan:Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Penentuan target indikator Kinerja Sasaran Strategis nilai transaksi ekonomi masyarakat sekitar hutan untuk periode 2025–2029 memperhatikan target Renstra Kementerian LHK tahun 2020–2024 Revisi yang menjadi titik acuan kebijakan dan realisasi total dari nilai transaksi ekonomi pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dan Kelompok Tani Hutan pada tahun 2024 yang sebesar Rp3,38 triliun. Tabel 7. Target Indikator Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat sekitar Hutan
Indikator Satuan Target Nilai Transaksi Ekonomi masyarakat sekitar Hutan Miliar Rupiah 2.810 3.171 3.532 3.893 4.254 Nilai Transaksi Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan = Σ (Nilai transaksi ekonomi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial + Nilai Transaksi ekonomi Kelompok Tani Hutan + Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat di sekitar KSA/KPA/Taman Buru + Nilai transaksi dari pemanfaatan areal konsesi malalui kerja sama dengan masyarakat)
H. Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa dari Hutan Indikator Sasaran Strategis 1 (T3.SS3.1): Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan diukur dari nilai PDB sub sektor kehutanan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dalam satuan Triliun Rupiah. PDB ADHB atau yang sering disebut dengan PDB nominal merupakan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu periode waktu menurut harga yang berlaku pada waktu tersebut, sehingga mampu memperlihatkan struktur perekonomian berdasarkan lapangan usaha. Semakin tinggi nilai PDB ADHB sub-sektor kehutanan maka semakin tinggi nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan. Produk barang dan jasa dari sektor kehutanan yang meningkat baik secara kuantitas, diversitas, maupun kualitas dapat berkontribusi langsung terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap mempertimbangkan aspek pembangunan berkelanjutan. Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan merupakan nilai ekonomi atas produk barang dan jasa yang dihasilkan dari unit produksi kegiatan pemanfaatan hutan di seluruh wilayah Indonesia sebagai sebagai sumbangan kepada PDB nasional. Kegiatan pemanfaatan hutan yaitu kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Konteks
Sektor kehutanan adalah salah satu dari sektor ekonomi nasional yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karenanya kenaikan produksi barang dan jasa dari pemanfaatan hutan yang berlangsung secara berkelanjutan, tentunya akan mendorong tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah. Indonesia sebagai negara tropis yang besar, memiliki sektor kehutanan nasional yang dinilai sangat strategis dan harus ditingkatkan kontribusinya terhadap pembangunan nasional. Penting dalam penerapan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi hijau di tengah tantangan global terkait perubahan iklim. Pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan merupakan upaya yang penting untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari hutan secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya sesuai prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan: a. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan turunannya; b. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan/atau KBLI yang berlaku;
c. Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau peraturan penggantinya; d. Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi dan/atau peraturan penggantinya; e. serta peraturan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sumber Data Sumber data untuk menghitung Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan adalah nilai PDB sub sektor kehutanan dari data tabular PDB Nasional atas dasar harga berlaku dalam satuan triliun rupiah yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang membidangi kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Data dapat ditemukan melalui kanal resmi publikasi statistik nasional yang dikembangkan oleh BPS. Data umumnya terbit pada triwulan satu pada tahun T+1.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Sekretariat Jenderal dalam hal ini Pusat Data dan Informasi menjadi Wali Data utama yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan analisis data yang mendukung data PDB sub sektor kehutanan melalui koordinasi dengan Unit In Charge (UIC) Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) sebagai pelaksana teknis serta melaksanakan koordinasi dengan BPS selaku lembaga yang mengolah dan mempublikasi data statistik nasional. Selain itu, Pusat Data dan Informasi dapat melaksanakan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan (cross-cutting) produksi barang dan jasa yang memanfaatkan sumber daya hutan yang berkelanjutan, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan/atau kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Salah satu instrumen untuk mengukur nilai ekonomi adalah nilai Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan nilai tambah (value added) yang digunakan dalam mengukur perkembangan ekonomi suatu negara dengan melihat pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah dalam selang waktu tertentu. Sebagai informasi, BPS menyajikan nilai PDB dalam 2 (dua) konsep yaitu PDB atas harga berlaku (ADHB) dan PDB atas harga konstan (ADHK). PDB ADHB atau yang sering disebut dengan PDB nominal merupakan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam suatu periode waktu menurut harga yang berlaku pada waktu tersebut, sehingga mampu memperlihatkan struktur perekonomian berdasarkan lapangan usaha. Sementara PDB atas dasar harga konstan, sering disebut dengan PDB riil merupakan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar untuk memperlihatkan tingkat pertumbuhan ekonomi sebagai refleksi capaian pembangunan yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu. Oleh karenanya, agar dapat menunjukan berapa besar kontribusi sektor kehutanan pada struktur perekonomian Indonesia di
setiap tahunnya digunakan pendekatan nilai PDB atas dasar harga
berlaku (ADHB).
Dalam mengukur Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang
Berkelanjutan menggunakan pendekatan nilai PDB atas Dasar Harga
Berlaku. Data perhitungan nilai pemanfaatan hutan berkelanjutan
diambil melalui hasil pemilihan data kompilasi PDB nasional atas
dasar harga berlaku pada Kelompok Kegiatan A2 Pengelolaan hutan
dan penebangan (forestry and logging) dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang disusun Badan
Pusat Statistik dan/atau KBLI yang berlaku di periode 2025-2029.
Kelompok tersebut juga mereferensi International Standard Industrial
Classification of All Economics Activities (ISIC) Rev. 4.
Untuk mengetahui data Kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB
Nasional (berdasarkan harga berlaku) yaitu dengan pemilahan data
PDB nasional pada kelompok KBLI 3 (tiga) digit, berikut: 1) kode 021:
pengelolaan hutan (silviculture and other forestry activities); 2) kode
022: pemanenan dan pemungutan kayu (logging); 3) kode 023:
pemungutan hasil hutan bukan kayu (gathering of non-wood forest
products); dan 4) kode 024: jasa penunjang kehutanan (support
services to forestry).
Kegiatan pengelolaan hutan mencakup penanaman pohon-pohon
hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman
pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur
kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan
termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Kegiatan pengelolaan
hutan
juga
mencakup
penanaman
tanaman
industri
serta
pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan
tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar
kawasan hutan (hutan rakyat). Rangkaian kegiatan pengelolaan hutan
meliputi
penataan
hutan,
penyusunan
rencana
pengelolaan,
pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan, reklamasi
serta perlindungan dan konservasi hutan.
Sedangkan, kegiatan pemanenan dan pemungutan kayu mencakup
pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan
lain dalam bentuk yang belum diolah, diantaranya termasuk
pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan
dengan
menggunakan
cara
tradisional.
Selanjutnya,
kegiatan
pemungutan hasil hutan bukan kayu mencakup pemungutan hasil
hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar, diantaranya
termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar
sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh
liar.
Kegiatan jasa penunjang kehutanan mencakup kegiatan yang
menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan
pemanfaatan jasa yang dihasilkan oleh kawasan hutan seperti
perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa
konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam
hutan, termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas
dasar kontrak. Semakin tinggi nilai PDB ADHB sub-sektor kehutanan
maka semakin tinggi nilai pemanfaatan sumber daya hutan
berkelanjutan.
- Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Penentuan target Indikator Nilai pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan adalah tercapainya target Nilai PDB Sektor Kehutanan atas Harga Berlaku dalam satuan Triliun Rupiah. Target
tahun 2025 sampai dengan 2029 dalam rencana strategis tersebut telah sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029. Tabel 8. Target Indikator Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan yang Berkelanjutan
I.
Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa
dari Hutan
Indikator Sasaran Strategis 2 (T3.SS3.2): Nilai ekspor produk kehutanan
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran Nilai ekspor produk hasil hutan merupakan indikator yang menggambarkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional melalui aktivitas perdagangan luar negeri, khususnya dalam bentuk ekspor produk yang berasal dari hasil hutan kayu maupun non-kayu. Indikator ini mencerminkan keberhasilan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari dan legal, sekaligus menjadi ukuran daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar global. Secara operasional, indikator ini dihitung sebagai total nilai dalam satuan dolar Amerika Serikat (USD) dari seluruh jenis produk hasil hutan yang diekspor dalam satu tahun, meliputi: a. Produk hasil hutan kayu, seperti kayu olahan, veneer, plywood, pulp, dan kertas. b. Produk hasil hutan non-kayu, seperti rotan, getah, damar, minyak atsiri, madu, dan produk turunan lainnya. c. Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi atau tidak dilindungi namun diperdagangkan secara legal sesuai ketentuan nasional dan internasional (misalnya melalui skema CITES). d. Produk bioprospecting, yaitu hasil eksplorasi sumber daya genetik dan hayati dari hutan, khususnya yang berasal dari kawasan konservasi, yang telah melalui proses perizinan dan pembagian manfaat secara legal. Indikator ini dibatasi hanya pada ekspor yang legal, terverifikasi, dan tercatat secara resmi melalui sistem data nasional dan instansi berwenang, serta diperoleh dari kegiatan pemanfaatan yang sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan. Dengan demikian, indikator ini tidak hanya mengukur aspek ekonomi, tetapi juga menggambarkan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan kolaboratif lintas sektor.
Konteks
Sasaran strategis peningkatan daya saing dan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional melalui optimalisasi ekspor hasil hutan lestari dimaksudkan untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil hutan, baik kayu maupun non- kayu, secara berkelanjutan. Tujuan dari sasaran ini adalah untuk mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung agenda pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau. Urgensi dari sasaran ini didorong Indikator Satuan Target Nilai pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan Triliun Rupiah 134,74 136,19 139,64 142,09 146,54
oleh kebutuhan untuk melakukan diversifikasi ekonomi yang ramah lingkungan serta menghadapi tantangan global seperti penurunan permintaan terhadap komoditas primer, peningkatan tuntutan pasar terhadap produk berkelanjutan, serta pentingnya legalitas dan sertifikasi hasil hutan. Oleh karena itu, indikator nilai ekspor produk hasil hutan dipilih untuk mengukur keberhasilan sasaran ini secara konkret. Outcome yang diharapkan adalah terwujudnya peningkatan ekspor hasil hutan yang signifikan dan berkelanjutan, mencerminkan meningkatnya daya saing industri kehutanan nasional, meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta tercapainya target pembangunan berkelanjutan di sektor kehutanan.
Dasar Pengukuran
Dasar pengukuran indikator nilai ekspor produk hasil hutan mengacu pada sejumlah regulasi dan referensi yang memberikan legitimasi dan landasan konseptual terhadap pengukuran kinerja ini. Secara normatif, indikator ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan pentingnya pengelolaan hasil hutan secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing nasional. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Tata Cara Penatausahaan Hasil Hutan memberikan pengaturan teknis mengenai pemanfaatan dan peredaran hasil hutan yang menjadi dasar dalam pencatatan dan pelaporan ekspor.Sumber Data Sumber data untuk indikator nilai ekspor produk hasil hutan berasal dari data resmi Kementerian Kehutanan yang dihimpun melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menggunakan data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) sebagai sistem pencatatan ekspor produk hasil hutan kayu berlegalitas. Cut-off data untuk indikator ini umumnya mengikuti kalender pelaporan kinerja tahunan, yaitu capaian tahun berjalan akan merujuk pada data ekspor yang telah dikompilasi dan diverifikasi sampai dengan akhir bulan Desember tahun tersebut, atau menggunakan data tahun sebelumnya apabila diperlukan untuk penyusunan Rencana Kerja Tahunan (misalnya dalam konteks Reformasi Birokrasi atau RPJMN).
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Dalam pelaksanaan indikator nilai ekspor produk hasil hutan, pembagian fungsi antara koordinator dan pelaksana dilakukan secara kolaboratif dan lintas unit kerja untuk memastikan ketercapaian kinerja secara efektif dan berkelanjutan.
Pelaksana teknis utama indikator ini adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) yang memiliki tugas strategis dalam pembinaan pengelolaan hutan produksi, termasuk tata usaha hasil hutan, legalitas kayu (SVLK), dan fasilitasi ekspor produk hasil hutan lestari. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) turut menjadi pelaksana untuk hasil hutan non-kayu yang berasal dari kawasan konservasi.Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data Pengumpulan dan pengolahan data untuk indikator nilai ekspor produk hasil hutan dilakukan melalui tahapan sistematis dan kolaboratif, guna menghasilkan capaian kinerja yang akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Indikator ini mencakup komoditas hasil hutan kayu dan non-kayu, termasuk komponen Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi serta produk hasil bioprospeksi dari kawasan konservasi maupun produksi. Komponen data yang dikumpulkan dan diolah mencakup: a. Nilai ekspor produk hasil hutan kayu (seperti kayu olahan, plywood, veneer, pulp, kertas) b. Nilai ekspor hasil hutan non-kayu (rotan, getah, damar, minyak atsiri, madu, dll) c. Nilai ekspor komoditas TSL (misalnya anggrek liar, tanaman hias langka, satwa hasil penangkaran, dll) d. Nilai ekspor dari hasil bioprospecting, terutama yang berasal dari kawasan konservasi, sesuai perizinan dan protokol riset pemanfaatan sumber daya genetik. e. Data pendukung: jenis produk, asal wilayah, negara tujuan, volume, harga satuan, dan legalitas dokumen Pengumpulan data dilakukan melalui integrasi dari berbagai sumber: a. Kementerian Kehutanan melalui: Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) – data ekspor hasil hutan kayu ber-SVLK; Ditjen PHL – data ekspor produk hasil hutan produksi; Ditjen KSDAE – data ekspor TSL dan produk bioprospecting dari kawasan konservasi, termasuk pengawasan pemanfaatan dan perdagangan spesies dilindungi (dalam koridor CITES dan Permen LHK) b. Dukungan data lapangan, termasuk perizinan bioprospecting dan pergerakan spesimen. Cut-off data dilakukan setiap akhir Desember tahun berjalan untuk keperluan evaluasi capaian tahunan. Formulasi dan Pengolahan Data Nilai indikator dihitung dengan rumus berikut:
Dengan agregasi dari: a. Hasil hutan kayu b. Hasil hutan non-kayu c. Komoditas TSL yang diizinkan secara legal d. Produk hasil bioprospeksi berizin resmi Setiap komponen dipilah menurut sumber dan jenis komoditas, serta diverifikasi legalitasnya. Pengolahan dilakukan secara kuantitatif, kemudian dianalisis dari aspek tren tahunan, capaian terhadap target, dan relevansinya terhadap kebijakan pembangunan berkelanjutan sektor kehutanan. Data dari masing-masing sumber diverifikasi oleh unit teknis (Ditjen PHL, Ditjen KSDAE), lalu dikonsolidasikan oleh Biro Perencanaan.
- Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Penetapan target nilai ekspor produk kehutanan dalam periode Renstra 2025–2029 memperhatikan dua komponen utama, yaitu realisasi capaian terakhir yang tersedia dan target Renstra 2020–2024 yang menjadi titik acuan kebijakan. Berdasarkan dokumen Renstra 2020–2024, target nilai ekspor produk kehutanan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 16 miliar USD. Meskipun data capaian akhir tahun
2024 masih dalam proses dan belum tersedia secara final, angka target ini tetap digunakan sebagai referensi dasar (baseline kebijakan) karena bersifat resmi dan telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis nasional sebelumnya. Dengan asumsi capaian 2024 mendekati atau setara dengan target tersebut, maka target periode 2025–2029 disusun dengan pendekatan pertumbuhan moderat namun optimistik, yaitu rata-rata 5% per tahun, mempertimbangkan kondisi pasar global, daya saing industri kehutanan, serta potensi pertumbuhan ekspor dari HHBK, TSL, serta produk bioprospecting. Proyeksi ini juga memperhitungkan tantangan eksternal seperti fluktuasi harga komoditas dan ketatnya standar keberlanjutan dari negara tujuan ekspor. Penetapan target juga mempertimbangkan sinkronisasi kebijakan RPJMN 2025–2029 yang mendorong kontribusi sektor kehutanan terhadap ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Dengan demikian, target IKU tidak hanya mencerminkan ekspektasi ekonomi, tetapi juga keberlanjutan pengelolaan hutan dan penguatan peran kehutanan dalam perdagangan global yang legal dan berkelanjutan. Tabel 9. Target Indikator Nilai Ekspor Produk Kehutanan
J. Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa dari Hutan Indikator Sasaran Strategis 3 (T3.SS3.3): Produksi hasil hutan bukan kayu (buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong)
- Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
Kementerian Kehutanan mendefinisikan hasil hutan bukan kayu
adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani
beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
Dalam PermenLHK No. 81 Tahun 2016, jenis komoditas pangan yang
dapat dikembangkan dalam kawasan hutan meliputi padi, jagung,
tebu, dan sapi.
Definisi operasional dari indikator ini adalah jumlah total hasil produksi komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK) pangan berupa buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, dan singkong yang berasal dari kawasan hutan dan tercatat secara resmi melalui sistem pelaporan Ditjen PHL. Produksi yang dihitung merupakan hasil panen primer (raw product) dalam bentuk biomassa segar (fresh weight), yang dicatat pada titik serah pertama (First Point of Sale/FPS). Satuan yang digunakan untuk pelaporan adalah ribu ton. Batasan indikator ini meliputi: a. Hanya mencakup enam jenis HHBK pangan yang telah ditetapkan, baik yang berasal dari tegakan alami maupun hasil budidaya di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak yang memiliki izin atau pengakuan legal (izin usaha pemanfaatan, skema perhutanan sosial, hutan adat, atau skema lain yang sah). b. Produksi harus berasal dari kawasan yang sah secara hukum dan tercatat melalui mekanisme pelaporan resmi Ditjen PHL, yaitu Indikator Satuan Target Nilai ekspor produk kehutanan Miliar USD 15,42 15,82 16,23 16,64 17,05
melalui pengisian Form HHBK-01 yang diunggah oleh unit pelaksana ke Sistem Informasi Satu Data Ditjen PHL. c. Tidak mencakup hasil olahan turunan seperti tepung, sirup, gula, keripik, atau bentuk produk antara lainnya. Capaian dari sistem GOKUPS (Ditjen PS) dan SIMLUH (BP2SDM) digunakan sebagai data sekunder untuk validasi dan triangulasi, bukan sebagai sumber data utama capaian. Indikator ini dirancang untuk memastikan penghitungan kontribusi langsung produksi HHBK pangan dari hutan terhadap ketahanan pangan nasional, penguatan ekonomi masyarakat sekitar hutan, dan peningkatan nilai tambah sektor kehutanan.
- Konteks
Indikator ini dikembangkan untuk mendukung sasaran strategis "Meningkatkan produk barang dan jasa dari hutan" dalam Renstra 2025–2029, dengan tujuan akhir meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional. Produksi HHBK pangan dari kawasan hutan seperti buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, dan singkong dipilih karena potensinya dalam mendukung ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Pengukuran indikator ini penting untuk:
- Menunjukkan keberhasilan transformasi pengelolaan hutan menjadi pusat produksi pangan alternatif, 2) Mengukur sejauh mana pemanfaatan kawasan hutan telah dioptimalkan untuk HHBK, dan 3) Memberikan dasar perencanaan berbasis bukti dalam pengembangan hutan pangan dan energi. Indikator ini juga mendukung pencapaian target Asta Cita 2025–2029, khususnya Arah Pembangunan Strategis Nasional ke-6: "Mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan" dan ke-8: "Memantapkan ketahanan ekonomi nasional melalui transformasi ekonomi hijau dan biru." Produksi HHBK pangan dari kawasan hutan menjadi wujud kontribusi sektor kehutanan dalam mewujudkan ekonomi hijau berbasis sumber daya terbarukan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Secara nasional, indikator ini selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan peta jalan transformasi kehutanan Indonesia. Secara global, mendukung pencapaian SDG 2 (ketahanan pangan), SDG 8 (pertumbuhan ekonomi inklusif), SDG 12 (produksi berkelanjutan), dan SDG 15 (ekosistem darat). Dengan indikator ini, peran hutan sebagai sumber pangan strategis dan pendorong ekonomi hijau dapat diukur secara objektif dan dijadikan dasar kebijakan yang berbasis bukti.
- Dasar Pengukuran
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung Produksi hasil hutan bukan kayu (buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong), antara lain:
a. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan turunannya; b. PerMenLHK Nomor P.81/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Kerjasama Penggunaan Dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan c. Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
d. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Sumber Data Sumber data utama indikator ini berasal dari Sistem Informasi Satu Data Ditjen PHL yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai wali data. Adapun sumber data sekunder berasal dari sistem GOKUPS (Ditjen PSKL) dan SIMLUH (BP2SDM) yang mencatat kegiatan pemanfaatan HHBK oleh kelompok perhutanan sosial dan penyuluh kehutanan. Data sekunder ini digunakan untuk keperluan validasi, triangulasi, dan konfirmasi terhadap capaian agregat HHBK pangan secara nasional, tetapi tidak dihitung langsung sebagai capaian indikator. Data pendukung dari capaian indikator sasaran strategis ini meliputi: (1) persentase penyediaan kawasan hutan untuk pangan dan energi; dan (2) luas pengelolaan dan pemanfaatan HHBK melalui perhutanan sosial. Keduanya berperan sebagai indikator kontekstual untuk membaca tren, potensi pengembangan kawasan hutan sebagai sumber pangan, serta korelasi spasial dengan hasil produksi. Semua sumber data disusun dan dikompilasi secara konsisten untuk menjamin akurasi pengukuran indikator, dengan prinsip interoperabilitas dan tata kelola data sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Unit in Charge (UIC) untuk indikator ini adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang bertanggungjawab menghimpun data untuk pengukuran pencapaian indikator dari Ditjen Ditjen Perhutanan Sosial, BP2SDM, dan Ditjen Planologi Kehutanan. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dapat melaksanakan koordinasi lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan (cross-cutting) produksi hasil hutan bukan kayu, khususnya yang mendukung ketahanan pangan seperti: Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan/atau kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data a. Metode Pengumpulan Data Data dikumpulkan melalui Sistem Informasi Satu Data Ditjen PHL menggunakan formulir pelaporan HHBK-01. Pelaporan dilakukan oleh unit pelaksana (KPH, pemegang izin, kelompok masyarakat) maksimal 7 hari setelah panen. Data kemudian diverifikasi oleh UPTD dan Ditjen PHL secara berjenjang. Data tersebut diverifikasi melalui triangulasi dengan data sekunder dari GOKUPS (Ditjen PSKL) dan SIMLUH (BP2SDM) untuk mengidentifikasi kemungkinan kekeliruan pelaporan atau potensi over/under- reporting. b. Metode Pengolahan dan Analisis Data Data yang terkumpul melalui formulir HHBK-01 di sistem informasi Satu Data Ditjen PHL dikelompokkan dan diklasifikasi berdasarkan daftar komoditas indikator (lookup table) yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan secara terstruktur dengan mengidentifikasi entri data yang relevan dengan enam komoditas indikator.
Rumus penghitungan capaian: Capaian Produksi HHBK Pangan (ribu ton) = (Q₁ + Q₂ + Q₃ + Q₄ + Q₅ + Q₆) / 1.000 Keterangan: Q₁ = jumlah volume produksi buah-buahan Q₂ = jumlah volume produksi umbi-umbian Q₃ = jumlah volume produksi jagung Q₄ = jumlah volume produksi sagu Q₅ = jumlah volume produksi tebu Q₆ = jumlah volume produksi singkong
- Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Target Indikator Kinerja Utama Produksi HHBK (buah-buahan, umbi- umbian, jagung, sagu, tebu, singkong) adalah tercapainya target produksi HHBK (buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong) dalam satuan Ribu Ton. Target tahun 2025 sampai dengan 2029 dalam rencana strategis tersebut telah sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Tabel 10. Target Indikator Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah- buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, singkong Berkelanjutan
K. Sasaran Strategis 3 (T3.SS3). Meningkatkan Produk Barang dan Jasa dari
Hutan
Indikator Sasaran Strategis 4 (T3.SS3.4): Nilai PNBP Fungsional Kehutanan
- Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran
PNBP merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam
rangka melaksanakan pembangunan nasional, yaitu berasal dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP adalah seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak, yang
harus disetor ke kas negara sebagai pendapatan negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi PNBP sesuai
Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi
atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara. PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan,
merupakan
penerimaan
Pemerintah
Pusat
diluar
penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan. Capaian target PNBP merupakan salah satu faktor dalam penilaian kinerja pengelolaan PNBP. Capaian target PNBP diukur berdasarkan persentase realisasi PNBP terhadap target yang telah ditetapkan. PNBP yang dimaksud adalah penerimaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, Indikator Satuan Target Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (buah- buahan, umbi- umbian, jagung, sagu, tebu, singkong Ribu Ton
dicatat dan dilaporkan secara resmi dalam sistem keuangan pemerintah. PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP. PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan terdiri dari (1) PNBP SDA Kehutanan (2) PNBP Lainnya dan (3) PNBP Umum. PNBP Fungsional berdasarkan objeknya terdiri dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pelayanan yang disebut PNBP Lainnya yang tarifnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat izin/persetujuan Menteri Keuangan. PNBP tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian negara/Lembaga (K/L) atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya. PNBP Umum merupakan penerimaan yang tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga, melainkan berasal dari sumber-sumber sah lainnya menurut ketentuan perundang-undangan, seperti: (1) pendapatan sewa tanah, gedung, bangunan, (2) pendapatan dari penjualan tanah, gedung, bangunan; pendapatan dari KSP tanah, gedung, bangunan, (3) pendapatan dari pemindahan BMN, (4) pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro), (5) pendapatan penjualan peralatan dan mesin, (6) pendapatan ganti kerugian Negara, dan (7) pendapatan anggaran lain-lain; dan sebagainya.
Konteks
Pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan untuk meningkatkan perekonomian nasional, baik yang dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha yang berorientasi bisnis maupun yang dilakukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar hutan harus tetap berprinsip pada pengelolaan hutan lestari. Untuk itu, kenaikan atau penurunan realisasi PNBP berarti menggambarkan pula tingkat produktivitas dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berupa hasil hutan dan jasa lingkungan dalam kurun waktu tertentu. Nilai PNBP yang tercapai adalah diperoleh dari hasil pengukuran atas potensi sumber daya hutan dan jasa lingkungan, terlaksananya pelatihan, terdapat pelayanan jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta adanya denda administratif di bidang kehutanan akibat kegiatan pengawasan secara rutin, dan ganti rugi tegakan dengan mendasarkan pada estimasi besaran PNBP yang akan diperoleh pada tahun yang akan datang.Dasar Pengukuran
Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dalam perencanaan PNBP TA 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola PNBP, yang berpedoman pada PMK Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.Sumber Data Sumber data adalah nilai PNBP fungsional Kementerian Kehutanan yang diterbitkan secara resmi oleh Biro Keuangan dan data cut off yang digunakan secara resmi tersedia didalam data tahunan.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal bertanggung jawab dalam Indikator Kinerja Peningkatan Nilai PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan sebagai koordinator untuk perencanaan, pencatatan, pelaporan pencapaian realisasi PNBP dan umpan balik optimalisasi PNBP serta melakukan pembinaan dalam pengelolaan PNBP. Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen Planologi Kehutanan, Ditjen KSDAE, Ditjen PDASRH, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan,dan BP2SDM masing-masing bertanggung jawab atas capaian realisasi PNBP tingkat eselon I yang didukung oleh UPT/ Satker terkait serta eselon I lain. Inspektorat Jenderal bertugas mengawasi upaya-upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi pengelolaan PNBP dan regulasi yang dibangun. Selain itu, terdapat keterkaitan pemangku kepentingan eksternal yaitu (stakeholder crosscutting) antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab dalam PNBP dikarenakan sumber data yang digunakan berasal dari aplikasi SIMPONI dan OMSPAN.
Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data a. Pengumpulan Data: Data yang digunakan dalam analisis ini dikumpulkan dari berbagai sumber internal Kementerian Kehutanan, khususnya dari laporan-laporan keuangan yang dikelola oleh Biro Keuangan. Sumber data utama meliputi sistem-sistem informasi keuangan berikut:
- OMSPAN (Online Monitoring SPAN);
- SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online);
- SI-PNBP PHL (Sistem Informasi PNBP Pengelolaan Hutan Lestari); dan
- SI-PNBP PKH (Sistem Informasi PNBP Pengelolaan Kawasan Hutan). Data yang dikumpulkan mencakup informasi mengenai realisasi PNBP yang dikelompokkan berdasarkan kategori fungsional dan umum. Kategori PNBP: PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan, yang terdiri dari:
- Capaian nilai PNBP Sumber Daya Alam (SDA)
- Capaian nilai PNBP Lainnya di bidang kehutanan
- Capaian nilai PNBP Umum yang berasal dari penggunaan aset negara dan layanan non-kehutanan
b. Pengolahan Data Metode pengolahan data dilakukan dengan cara perhitungan realisasi berdasarkan tarif per jenis PNBP yang disetorkan ke kas negara sesuai akun pendapatan. Pengelompokan ini mengikuti klasifikasi akun pendapatan sesuai dengan struktur dalam sistem keuangan yang berlaku.
Tabel 11. Jenis-Jenis PNBP Kementerian Kehutanan
Akun Pendapatan Jenis PNBP MAP PNBP SDA (PNBP Fungsional) Pendapatan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pendapatan Dana Reboisasi Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan Pendapatan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IIUPHH) PNBP Lainnya (PNBP Fungsional) Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, dan Standardisasi di Bidang Kehutanan Pendapatan Hasil Penelitian/Riset dan Hasil Pengembangan IPTEK Pendapatan Jasa di Bidang Kehutanan Pendapatan Wisata Alam Pendapatan Iuran di Bidang Kehutanan Pendapatan Perizinan di Bidang Kehutanan Pendapatan penelitian, survei, dan pengambilan sampel bidang Kehutanan Pendapatan pengujian, sertifikasi, dan standardisasi bidang Kehutanan Pendapatan Denda/Kompensasi di Bidang Kehutanan Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai dengan Tusi PNBP Umum Pendapatan sewa tanah, Gedung, dan bangunan Pendapatan dari KSP Tanah, Gedung, dan bangunan Pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin dan lain-lain
- Target Indikator Kinerja Sasaran Strategis Penentuan target indikator Kinerja Sasaran Strategis Nilai PNBP Fungsional untuk periode 2025–2029 memperhatikan target Renstra Kementerian LHK tahun 2020–2024 Revisi yang menjadi titik acuan kebijakan dan realisasi total dari nilai PNBP Fungsional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 sebesar Rp8.33 triliun. Tabel 12. Target nilai PNBP Kementerian Kehutanan
Indikator Satuan Target Nilai PNBP Fungsional Kementerian Kehutanan Triliun Rupiah 7,72 8,29 8,86 9,42 9,99
L. Sasaran Strategis
(T4.SS4). T4.SS4 Mewujudkan layanan Kementerian menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital Indikator Sasaran Strategis 1 (T4.SS4.1): Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan
Definisi Operasional dan Batasan Pengukuran Hasil pengukuran secara kuantitatif terhadap persepsi pengguna layanan atau masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh Unit Kerja selaku Unit Penyelenggara Pelayanan Publik/Organisasi Pelayanan Publik (OPP) di lingkungan Kementerian Kehutanan. Pengukuran dilakukan melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dengan menggunakan instrumen survei sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terdapat 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat pada Peraturan Menteri PANRB tersebut diantaranya : a. Persyaratan b. Sistem, Mekanisme, Prosedur Pelayanan c. Waktu Pelayanan d. Biaya Pelayanan e. Kesesuaian Produk Pelayanan f. Kompetensi Pelaksana Layanan g. Perilaku Pelaksana Layanan h. Penanganan Pengaduan i. Sarana dan Prasarana Batasan Pengukuran pada indikator tujuan ini, yaitu: a. Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik b. Menggunakan 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat sebagai indikator pengukuran c. Dilakukan secara berkala, Tahunan / Semester / Triwulan d. Menggunakan skala likert 4 tingkat dengan range 1 – 4.
Konteks
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Kehutanan sebagai institusi pemerintah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat berkewajiban untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanannya. Salah satu alat evaluasi tersebut adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017.Dasar Pengukuran
Pengukuran indikator Nilai Reformasi merujuk pada beberapa peraturan di antaranya sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik c. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.Sumber Data a. Kuisioner/Survei Responden, dilakukan secara langsung terhadap pengguna layanan dengan meminta melakukan pengisian kuisioner/survei yang di dalamnya terdapat 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 14 Tahun 2017 b. Responden Langsung, seperti pemohon izin, pelaku usaha, masyarakat umum, mitra kerja/instansi pemerintah, dan pegawai internal selaku pengguna layanan. c. Sistem Informasi Layanan, dimana di dalamnya memuat jumlah frekuensi penggunaan layanan, waktu penyelesaian, jumlah dan jenis layanan yang digunakan dan feedback langsung dari pengguna layanan d. Dokumentasi pelayanan, meliputi buku tamu pelayanan, log pengaduan masyarakat, forum konsultasi publik dan evaluasi internal unit pelayanan.
Penanggung Jawab (Koordinator Pelaksana) a. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik/OPP
Direktorat, Biro, Pusat, Balai, UPT
Menyusun dan menetapkan dokumen Standar Pelayanan sesuai Peraturan Menteri PANRB No 15
Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) sesuai Peraturan Menteri PANRB No Tahun tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat secara rutin tahunan. Jika survei dilakukan secara mandiri, harus dibentuk Tim Pelaksana Survei untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan survei. Jika survei dilakukan oleh Pihak Ketiga, harus dipastikan bahwa pihak ketiga tersebut memiliki kredibilitas dalam melaksanakan survei dan memahami kaidah-kaidah Survei Kepuasan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 14 Tahun 2017.
Menyusun instrumen survei yang mencakup 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 14 Tahun 2017. Pada data identitas responden wajib menambahkan pertanyaan terkait dengan kondisi disabilitas untuk melakukan pemetaan pengguna layanan.
Mengolah dan menganalisis hasil survei
Menyusunan dan menyampaikan laporan hasil survei pada pimpinan, Biro SDM dan Organisasi serta Publik. Publikasi hasil survei dapat dilakukan baik melalui media elektronik dan non elekteronik secara luas dan transparan. b. Biro SDM dan Organisasi secara kelembagaan memiliki tanggungjawab
Menyusun Panduan Pelayanan Publik termasuk pedoman teknis Survei Kepuasan Masyarakat di internal Kemenhut.
Memfasilitasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik/Organisasi Pelayanan Publik dalam pelaksanaan pelayanan publik mulai dari penyusunan Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik hingga pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Mengoordinasikan pelaksanaan survei lintas unit kerja
Mengolah, menganalisis dan menyusun laporan tahunan Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat Kementerian
Menyampaikan laporan Survei Kepuasan Masyarakat Kementerian ke Kementerian PAN-RB
Mengawal tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat berupa Indeks Kepuasan Masyarakat untuk perbaikan pelayanan
- Metode Pengumpulan Data dan Pengolahan Data a. Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu instrumen berupa kuisioner mencakup 9 unsur yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dan harus menyesuaikan dengan karakteristik layanan (online, offline, hybrid). 9 unsur tersebut diantaranya:
- Persyaratan
- Sistem, Mekanisme, Prosedur Pelayanan
- Waktu Pelayanan
- Biaya Pelayanan
- Kesesuaian Produk Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana Layanan
- Perilaku Pelaksana Layanan
- Penanganan Pengaduan
- Sarana dan Prasarana
Selanjutnya, tentukan populasi yaitu jumlah pengguna layanan
yang dapat dilihat dari periode sebelumnya. Sebagai contoh
pelaksanaan survei per semester, menentukan jumlah responden
minimal pada semester 2 dapat mengacu jumlah populasi
semester 1. Kemudian, tentukan jumlah sampel minimum yang
dapat dilihat pada tabel Krejcie Morgan sebagaimana terlampir
pada lampiran Peraturan Menteri PANRB No 14 tahun 2017.
Teknik Analisis data pada pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat wajib dilakukan secara univariate untuk mengetahui nilai rerata dari setiap unsur, sebagai landasan perbaikan. Analisis juga dapat diperdalam dengan analisis bivariate untuk melihat korelasi antar unsur yang ada. Agar rencana tindak lanjut lebih detil dan rinci, nilai unsur terendah dapat dipadukan dengan analisa data kualitatif yang didapatkan. Unsur yang digunakan pada pedoman disusun ke dalam kuisioner dengan 4 pilihan jawaban dengan penilaian menggunakan skala likert skor 1 sampai dengan 4. Analisis berikutnya melakukan konversi ke dalam skala 100 dan kategorisasi mutu pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2017 sebagai berikut:
b. Pengolahan Data Data yang diperoleh dilakukan pengolahan dengan menggunakan “Nilai rata-rata tertimbang” pada masing-masing unsur pelayanan. Dilakukan pengkajian terhadap setiap unsur pelayanan dengan rumus sebagai berikut 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑅𝑎𝑡𝑎−𝑟𝑎𝑡𝑎 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔= Jumlah Bobot Jumlah Unsur = 1 9 = 0,11 Untuk memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut:
𝑆𝐾𝑀= Total dari nilai persepsi per unsur Total unsur yang terisi 𝑥 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑖𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔
Sedangkan untuk memudahkan interpretasi terhadap nilai SKM yaitu antara 25 – 100, maka penilaian tersebut dikonversikan dengan nilai dasar, dengan rumus sebagai berikut : 𝑆𝐾𝑀 𝑈𝑛𝑖𝑡 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑥 25
- Target Indikator Sasaran Strategis Penentuan target Indeks Kepuasan Masyarakat ini berdasarkan adanya harapan mutu dan kinerja unit pelayanan Kementerian Kehutanan yang semakin baik selama periode tahun 2025-2029. Angka target ditentukan semakin meningkat dalam range 1-4 berdasarkan kategorisasi mutu pelayanan yang merujuk pada Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017. Tabel 14. Target nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Interval Konversi Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan 1.00 – 2.5996 25.00 – 64.99 D Tidak Baik 2.60 – 3.064 65.00 – 76.60 C Kurang Baik 3.0644 – 3.532 76.61 – 88.30 B Baik 3.5324 – 4.00 88.31 - 100 A Sangat Baik Indikator Satuan Target Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kementerian Kehutanan Poin 3,00 3,20 3,30 3,40 3,50
