PERMENHUT
Valuasi Ekonomi Jasa Ekosistem Hutan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Kehutanan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
