Pasal 7
BAB 4 — PENCAIRAN
(1) Pemberian bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara: a. kontraktual; atau b. swakelola. (2) Terhadap pengadaan barang dan/atau jasa untuk bantuan lainnya yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang. (3) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan lainnya. (4) Pencairan dana bantuan lainnya untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang
dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung. (5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya dilakukan oleh: a. PPK; atau b. penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
