PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 32
(1)
Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan melalui
penjaminan kualitas Manajemen Risiko pada setiap Unit
Organisasi dan Satuan Kerja.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur
Jenderal.
