PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 23
Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas: a. tahapan penerapan Manejamen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. evaluasi Manajemen Risiko.
