PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 2
Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. mengoptimalkan implementasi SPIP; c. menetapkan dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran; e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
