PERMENHUT
Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Pasal 19
(1)
Pengembangan
budaya
sadar
Risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan:
a.
pembangunan kesadaran berbudaya Risiko;
b.
manajemen perubahan Budaya Risiko organisasi;
dan
c.
penyempurnaan Budaya Risiko organisasi.
(2)
Pengembangan
budaya
sadar
Risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap
pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT dengan ketentuan:
a.
mempertimbangkan
Risiko
dalam
pengambilan
keputusan;
b. komunikasi berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai arti pentingnya Manajemen Risiko; dan c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
Bagian Ketiga Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Risiko
