PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Kepala Badan melakukan Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara koordinatif dengan Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Jalan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Badan Pengatur Jalan Tol.
