PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik dibentuk dengan Keputusan Menteri, atas usulan dari masing-masing unit kerja eselon I. (3) Majelis Kode Etik berakhir masa tugasnya setelah pemeriksaan pelanggaran selesai dilaksanakan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
