PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN...
Pasal 7
(1) Untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dengan membentuk tim yang anggotanya terdiri atas unsur: a. teknis; b. hukum; dan c. asosiasi angkutan umum.
