PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm98 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL ANGKUTAN ORANG DENGAN...
Pasal 10
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
