PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa...
Pasal 8
(1) Pembatasan operasional mobil barang dan pembatasan operasional mobil penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya
berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing–masing ruas jalan nasional.
