PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa...
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Darat bersama instansi terkait wajib melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uji coba yang dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2018 sampai dengan 6 Oktober 2018 pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.00 WITA dan pukul 15.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA.
