PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR UNIT PENYELENGGARA...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
