Pasal 2
(1) Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura meliputi: a. Proses Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang; b. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U); c. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara; d. Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome); e. Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan; f. Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara; g. Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi; h. Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas. (2) Jasa Layanan Penggunaan Fasilitas Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran dan masukan; k. jumlah pelaksana;
l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana. (3) Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang diterapkan pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
