PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2011 tentang PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — MATERI MUATAN
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan c.q Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang MENETAPKAN lebih lanjut Standar Operasional dan Prosedur Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.
