PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh penyelenggaraan akademik dan non-akademik BP2TL Jakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
