PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 29
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (2) Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawa satau Jabatan Struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Divisi, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non-eselon.
