PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 21
BAB 3 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan transportasi darat dan perkeretaapian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
