PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Keuangan dan Umum bagi:
- Unit Layanan Pengadaaan;
- Unit Penjaminan Mutu; dan
- Unit Instalasi Umum dan Kendaraan. b. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut bagi:
- Unit Pembangunan Karakter;
- Unit Teknologi Informatika; dan
- Unit Layanan Kesehatan. c. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana bagi:
- Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
- Unit Laboratorium dan Simulator;
- Unit Kapal Latih;
- Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga; dan
- Unit Bengkel/Workshop.
