PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4a yat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pendidikan dan pelatihan. (2) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
