PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta yang selanjutnya disingkat BP2TL Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) BP2TL Jakarta dipimpin oleh Kepala.
