PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm96 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam:
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan; dan
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
